Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bestari: Ada Juga Anggota Dewan yang Isi Omongannya Kebun Binatang

Kompas.com - 31/03/2015, 08:24 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua fraksi partai Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mempertanyakan temuan panitia hak angket yang menyatakan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama telah melanggar etika.

Bestari menganggap temuan tersebut bisa menjadi bumerang bagi DPRD sendiri. Sebab, kata Bestari, saat ini tak sedikit anggota DPRD yang juga tak memiliki etika. Oleh sebab itu, dia menganggap aneh apabila DPRD hendak menjerat Ahok (sapaan Basuki) dengan pelanggaran etika, padahal di sisi lain ada anggota DPRD yang memiliki masalah yang sama.

"Kalau (menjerat) dengan etika boleh saja, tapikan ada juga anggota dewan yang ngomongnya tidak beretika. Bagaimana itu? Kontra itu, kosong-kosong itu," kata dia saat dihubungi, Senin (30/3/2015).

Menurut Bestari, mengedepankan etika dalam berbangsa dan bernegara seharusnya tidak hanya dilakukan oleh kepala daerah saja, tetapi juga oleh anggota lembaga legislatif. Oleh sebab itu, ia menganggap para anggota DPRD yang melanggar etika seharusnya juga bisa dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang sama dengan yang dituduhkan pada Basuki.

"Masalah pimpinan dan gubernur harus ngomong santun memang harus. Tapi bukan cuma gubernur aja karena ada juga anggota dewan yang isi omongannya kebun binatang," ujar Bestari.

Sebagai informasi, Bestari merupakan anggota DPRD yang saat ini sedang berselisih dengan rekan-rekannya. Hal itu setelah ia menemui Basuki pada Kamis (19/3/2015) pagi, bertepatan dengan berlangsungnya rapat pengisian data e-budgeting RAPBD 2015. Tindakannya ini mendapat cemooh rekan-rekannya di DPRD. Ia pun sempat disindir saat rapat pimpinan pada siang harinya.

Panitia hak angket telah menyelesaikan proses hak angket yang telah berjalan sejak awal Maret. Dari laporan yang disampaikan ke pimpinan DPRD, panitia hak angket menyatakan ada dua peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh Ahok. Keduanya, yakni Pasal 67 poin d Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; dan TAP MPR Nomor 6 tahun 2001 tentang etika kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menurut Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik, kedua peraturan perundang-undangan itu adalah peraturan yang direkomendasikan pakar yang diundang oleh panitia hak angket pada rapat angket pekan lalu.

"Menurut kajian sementara, ada pelanggaran. Itu berdasarkan masukan dari para pakar," kata dia, di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Megapolitan
Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Megapolitan
Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Megapolitan
Nasib Perempuan di Kemayoran Layani 'Open BO' Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Nasib Perempuan di Kemayoran Layani "Open BO" Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Megapolitan
Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

Megapolitan
Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com