Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik Kasus UPS Geledah Ruangan Alex Usman di Sudin Pendidikan Jakarta Barat

Kompas.com - 08/04/2015, 12:59 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ruang sarana dan prasarana Suku Dinas Pendidikan Wilayah II di Kantor Wali Kota Jakarta Barat tengah diperiksa penyidik dari Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri. Penyidik yang datang disebutkan berjumlah enam orang.

Penggeledahan ini atas dasar penetapan tersangka terhadap Alex Usman yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat.

Alex ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat penyedia daya listrik atau uninterruptible power supply (UPS).

"Kalau dilihat sih ada enam orang," kata petugas keamanan wali kota yang enggan disebutkan namanya kepada Kompas.com, Rabu (8/4/2015).

Dari keterangan yang didapat dari salah seorang petugas keamanan yang berjaga saat penggeledahan, para penyidik datang ke lokasi sekitar pukul 09.00 WIB.

Penyidik langsung memasuki ruangan di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat. Di dalam, kata salah satu petugas, para penyidik hanya memeriksa beberapa berkas yang berkaitan dengan kasus Alex Usman.

Berkas-berkas tersebut cukup banyak. "Paling periksa berkas yang berkaitan dengan yang itu," kata petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, suasan kerja pegawai negeri sipil (PNS) di dalam menurut pengakuan petugas keamanan tersebut berjalan seperti biasa. Para PNS tidak merasa terganggu dengan kedatangan para penyidik.

"Biasa-biasa kalau pegawai mah," ucapnya. Sementara itu, proses pengumpulan berkas-berkas Alex Usman di ruangan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat diperkirakan hingga sore hari.

Pernyataan ini didapat dari penyidik yang disampaikan ke petugas keamanan. "Sampai sore nih bang, kata orang Bareskrim sih gitu," ucap petugas keamanan.

Saat ini penyidik masih menggeledah Kantor Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat yang dulu sebagai kantor sarana dan prasarana Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Alex dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat ke (1) satu KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com