"UPS itu memang permintaan dari bawah, dari sekolah-sekolah," ujar Ahmad. Kata dia, kliennya memiliki bukti UPS diusulkan langsung oleh sekolah yang membutuhkan.
Berdasarkan bukti tersebut, setidaknya ada 20 sekolah yang mengajukan pengadaan UPS kepada Suku Dinas Pendidikan setempat.
Ahmad memastikan bukti itu akan ditunjukkan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dalam pemeriksaan yang akan datang.
"Kami tidak bisa buka ini sekarang. Kami bakal beri bukti itu ke penyidik," ujar Ahmad.
Dia berharap penyidik bisa seadil-adilnya dalam proses pengungkapan kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp 50 miliar itu.
Alex diduga melakukan korupsi pengadaan UPS saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Selain Alex, rekannya bernama Zaenal Soleman juga ditetapkan tersangka. Zaenal diduga bersama-sama melakukan korupsi ketika menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
Penyidik telah tiga kali memanggil Alex. Tetapi, ketiga panggilan tersebut tidak dapat dipenuhi Alex lantaran alasan kesehatan. Terakhir, Alex dijadwalkan diperiksa Kamis ini. Tatapi dia tidak hadir.
Versi sekolah
Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 78 Nur Isna Mulyati mengatakan bahwa jajarannya tidak pernah mengajukan permohonan pengadaan UPS.
Ia menjelaskan, UPS datang November 2014 lalu. Pihak sekolah menganggapnya sebagai barang bantuan.
"Pihak sekolah tidak pernah meminta dan mengajukan pengadaan UPS ke Suku Dinas Pendidikan," kata Isna saat ditemui, Jumat (27/2/2015).
Senada dengan Nur, Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Cedarkurnia mengatakan, UPS tiba-tiba diantar ke sekolah sekitar November 2014. Padahal, ia menilai keberadaan UPS di sekolahnya belum begitu penting.
Sebab, sebelum menerima alat tersebut, kegiatan belajar mengajar di SMAN 16 tetap berjalan dengan baik.
Menurut Cedarkurnia, saat itu pihak sekolah dilarang bertanya terkait pengadaan alat tersebut.
"UPS enggak terlalu urgent banget sih kalau di sini. Kemarin sebelum ada UPS, kegiatan di sekolah juga masih bisa berjalan. Lebih baik (anggaran) buat perbaikan sekolah," kata Cedarkurnia saat ditemui di ruang kerjanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.