Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipacari Warga Nigeria, Dua Wanita Kurir Sabu Dijadikan Kurir Sabu

Kompas.com - 19/05/2015, 14:27 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua perempuan Indonesia kembali diperdaya sindikat narkoba untuk dijadikan pengedar barang terlarang itu. Kedua perempuan itu, yakni St (45) dan An (34), ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan barang bukti 12,29 kilogram sabu.

Keduanya ditangkap petugas saat bertransaksi narkoba di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Jumat (8/5/2015).

Ceritanya, St dan An adalah perempuan yang dipacari oleh WN Nigeria bernisial K. St mengenal K dalam pertemuan di sebuah bar di Jakarta. Dari perkenalan itu, St diajak untuk mengambil dan mengantar narkoba. 

St tergiur ajakan itu karena dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta. Saat bertransaksi dengan An, ada penggerebekan dari BNN. Keduanya tidak berkutik dengan barang bukti di tangan.

Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal (Pol) Dedi Fauzi El Hakim mengatakan, dari tangan kedua perempuan  ini ditemukan tiga kardus berukuran besar yang di dalamnya terdapat 30 buah DVD. Saat dibongkar, bagian dalam DVD tersebut ternyata berisi masing-masing sekitar 400 gram sabu.

"Rencananya sabu itu mau dibawa St ke kosannya di kawasan Palmerah dengan bajaj, tapi lebih dulu kita tangkap," kata Dedi di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (19/5/2015).

Dedi mengatakan, sabu itu berasal dari Tiongkok, yang dipaket menggunakan jalur Malaysia, Dumai, dengan tujuan Jakarta. Menurut Dedi, An selaku pemberi sabu kepada St mengaku, ia juga diperintah dari seorang WN Nigeria berinisial J. Ia mengaku mendapat upah Rp 10 juta dari J.

Menurut Dedi, perempuan Indonesia saat ini rentan jadi kurir narkoba karena janji dan iming-iming rupiah oleh WN asing. Paling banyak, kasus yang ditemukan bersama WN Nigeria.

"Rata-rata kalau tidak dinikahi, dijadikan pacar. Jadi WN Nigeria ini (modusnya)memiliki beberapa istri dimanfaatkan sebagai kurir," ujar Dedi.

Akibat perbuatannya, Santi dan Ana kini meringkuk di dalam sel tahanan BNN. Santi dikenakan pasal 114 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2, dan pasal 135 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Sedangkan Ana dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 subsider 131 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya diancam dengan pidana mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com