Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan, Sapto Wibowo mengatakan, berdasarkan data yang diperoleh dari pengelola, ada sekitar 13.000 orang yang menghuni Kalibata City saat ini. Namun, hanya 60 persennya yang merupakan penghuni tetap.
"Sisanya, merupakan pendatang yang mana mereka memiliki KTP dengan alamat berbeda," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/6/2015).
Oleh karena itu, pendataan warga sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang pendaftaran kependudukan, penduduk dibagi menjadi tiga. Pembagian itu ialah penduduk asli, penduduk sementara, dan penduduk non permanen.
"Penduduk tetap, termasuk orang asing (Warga Negara Asing) akan diberikan KTP dengan alamat Kalibata City," terang dia.
Sedangkan, untuk penduduk sementara akan diberikan Surat Keterangan Tempat Tinggal, termasuk untuk WNA. Serta, untuk penduduk nonpermanen diberikan Surat Keterangan Domisili Sementara, contoh tinggal selama 8 delapan.
Sebelumnya, Sudin Dukcapil Jakarta Selatan akan membentuk 3 RW dan 18 RT di Kalibata City. Namun, saat ini masih dilakukan pendataan bagi para penghuninya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.