DY diduga menjadi kaki tangan bandar narkoba asal Nigeria, EST (40), yang menyelundupkan sabu 16 Kg di dalam alat pijat elektronik asal Guanzhou, Tiongkok. Dia ditangkap saat mengambil paket kiriman untuk EST.
Saat gelar perkara di Mapolres Jakarta Utara, DY ikut ditampilkan bersama barang bukti. DY yang menggunakan seragam tahanan oranye terlihat tertunduk.
Saat Susetio menyampaikan pasal dan ancaman hukuman yang dijerat untuknya, tersangka mulai kehilangan keseimbangan.
"Untuk pengedar sabu di atas satu kilogram, akan dijerat hukuman mati sesuai pasal yang berlaku," ujar Susetio.
Setelah itu DY terjatuh. Dia langsung digotong. Lima menit kemudian dia baru tersadar.
"Saya kaget dan shock, Mas. Enggak kuat kalo harus hukuman mati. Nanti anak saya siapa yang jaga," kaya DY sambil terisak, setelah siuman.
Ibu anak satu itu mengaku hanya menjadi kurir untuk mengantarkan paket kiriman asal Tiongkok ke alamat EST alias MS. Menururt DY, dia tidak tahu menahu isi dalam paket tersebut. Dia hanya diminta mengambil paket dan menyerahkannya ke EST.
"Saya enggak tahu apa isinya. Setahu saya ya alat pijat elektronik buat memijat kaki," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.