Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional, Inspektur Jenderal Dedi Fauzi El Hakim mengatakan, kejadian bermula saat YAD berkenalan dengan JM di sebuah gerai minuman di kawasan Kelapa Gading.
Perkenalan itu berlanjut hingga YAD berpacaran dengan JM. Beberapa bulan pacaran, perempuan yang bekerja sebagai head accounting di sebuah perusahaan itu kemudian mendapat titipan barang dapat paket kardus yang berisi mesin pompa dan alat pemotong rumput dari kekasihnya.
Ternyata di dalam paket tersebut terdapat narkoba jenis sabu. JM mengirim paket itu ke alamat kos YAD, pada 30 Juli 2015 kemarin.
Beberapa hari kemudian, YAD dimintai tolong mengantar paket itu ke perempuan berinisial KE (35) di depan sebuah rumah sakit di Sunter. Namun ia keburu ditangkap petugas.
Setelah itu, petugas menangkap KE yang menunggu di depan rumah sakit. Kepada petugas YAD mengaku tak tahu menahu soal isi paket dari pacarnya itu yang ternyata ada sabu-nya.
"Keterangan YAD ini masih kita dalami lebih lanjut. Apakah yang bersangkutan sudah berkali-kali atau baru kali ini. Dia posisinya S2, sarjananya ekonomi, dan magisternya master manajemen. Dia seorang head accounting mestinya tak boleh kena tipu," kata Dedi, kepada wartawan, di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2015).
Sedangkan wanita berinisial KE, lanjut Dedi, sudah lima kali mengirim sabu ke beberapa daerah di Jakarta. Dedi mengatakan, KE ditugasi oleh dua warga Nigeria dan seorang WNI yang masih buron. BNN juga tengah mengejar JM, yang diketahui bekerja sebagai kapten kapal laut.
Dari hasil penangkapan dua tersangka ini, BNN menyita 10,3 kg sabu. Diperkirakan, sabu ini berasal dari Guangzho, China, dan lolos masuk ke Indonesia.
Saat ditanya wartawan, YAD mengaku dijebak sang pacar. Ia menyebut tidak tahu kalau di dalam paket pacarnya itu ada sabu. "Namanya terjebak kan berarti saya tidak tahu. Saya tidak dijanjikan apapun, karena dia pacar saya, ya saya percaya saja," kata YAD.
YAD mengaku, sempat curiga dengan pria yang baru dipacarinya beberapa bulan itu. Ia pun sempat dinasihati oleh temannya untuk berhati-hati. Namun, ia tetap percaya dan mengantar paket itu. Apalagi, sang pacar meyakinkannya. Ia pun tidak mendapat upah.
"Saya percaya karena pengakuan dia (pacar) itu spare part kapal. Dia (pacar) pelayar," ujarnya.
YAD dan KE kini meringkuk di balik tahanan BNN. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 113 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. Ancamannya pidana mati atau penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.