Kejadian itu bermula saat sejumlah sopir taksi gelap memaksa penumpang warga negara asing (WNA) di Terminal 2D yang kemudian ditindak tegas oleh personel Marinir dan Avsec yang berjaga di sana. [Baca: Paksa Penumpang, Sopir Taksi Gelap Dihukum Cambuk Pakai Pelepah Pepaya oleh Marinir]
"Pada hari itu juga, diadakan mediasi antara pihak TG dengan pihak Bandara Soekarno-Hatta serta dengan Marinir. Hasilnya, pihak TG tidak mau berdamai dan akan dilanjutkan ke jalur hukum," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Kolonel Laut Zainudin, Minggu (19/7/2015). [Baca: Cambuk Sopir Taksi Gelap, 4 Marinir Dilaporkan ke Polisi]
Sopir taksi gelap tidak terima atas perlakuan Marinir yang menghukum mereka, salah satunya dengan mencambuk punggung para sopir dengan pelepah pohon pepaya.
Marinir mengambil langkah tegas karena para sopir taksi gelap di Terminal 2D tidak mengindahkan teguran, baik ringan maupun keras, yang sering disampaikan.
Dihubungi terpisah, Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Budi Karya Sumadi, menyatakan tidak khawatir dengan tuntutan hukum yang akan diajukan para sopir taksi gelap.
Budi mengatakan, tugas personel Marinir saat itu adalah membantu Avsec menegakkan peraturan di wilayah bandara, termasuk menindak tegas sopir-sopir taksi gelap.
"Sebagai lembaga, TNI dan kami sebagai institusi punya kewajiban buat menegakkan peraturan. Apalagi di objek vital seperti bandara. Mau jalur hukum enggak apa-apa," tutur Budi.
Jika sopir TG menuntut tindakan Marinir dan Avsec yang menghukum mereka, maka pihak bandara juga akan membawa masalah legalitas sopir taksi gelap ke jalur hukum.
Meski demikian, Budi tidak menjelaskan secara rinci seperti apa upaya hukum yang akan dilakukan PT Angkasa Pura II terhadap sopir-sopir tersebut.
Empat personel Marinir yang mencambuk sopir TG dengan pelepah pohon pepaya pun sudah diperiksa di POM AL (Polisi Militer Angkatan Laut) Lantamal III.
Jika dari pemeriksaan didapati ada perbuatan yang melebihi standar pengamanan yang berlaku, maka keempat personel Marinir itu dipastikan akan mendapat sanksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.