JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti menginstuksikan Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus "dwelling time" di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Kapolri meminta penyelidikan hingga menelusuri aliran dana.
"Saya minta, kasus itu, tidak gratifikasi atau TPPU (tindak pidana pencucian uang) saja, mungkin juga ada pemerasannya, itu harus dituntaskan, termasuk cek aliran dananya ke mana saja," ujar Badrodin di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Badrodin berharap penuntasan perkara itu dapat memperbaiki manajemen bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Bentuk kongkritnya, lanjut Badrodin, adalah mempersingkat proses bongkar muat di pelabuhan itu.
"Proses hukum ini sebagai bantuan juga bagi kementerian terkait yang sedang melakukan pembenahan, dengan mengecek di mana sih yang terhambat dan apa hambatannya," ujar dia.
Perkara ini pertama kali diusut penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dari serangkaian penyelidikan, ditemukan dugaan tindak pidana penyuapan dan penerimaan gratifikasi di manajemen satu atap pelabuhan tersebut. (baca: Polda Metro Incar Kementerian dan Lembaga Lain dalam Persoalan "Dwell Time")
Penyidik kemudian menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Selasa (28/7/2015). Di tempat penggeledahan, Polisi menangkap tangan pekerja harian lepas (PHL) Kemendag berinisial MU yang tengah bertransaksi dengan seorang calo berinisial ME. (baca: Penggeledahan Kantor Kemendag Terkait "Dwell Time" Tanjung Priok)
Pada saat itu juga, penyidik menetapkan MU, ME dan Kepala Subdirektorat Kemendag berinisial IM sebagai tersangka. IM hingga saat ini diketahui masih berada di luar negeri.
Belakangan, Polisi menetapkan salah satu kepala seksi di Kemendag bernama Partogi Pangaribuan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.