"Kalau ada spekulan yang menimbun, kita akan selidiki," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Iqbal mengatakan, pihaknya tengah memetakan beberapa pemasok daging sapi. Polisi juga melakukan komunikasi dengan beberapa pemasok dan penjual.
"Kalau itu (penimbun) ditemukan, kita akan proses hukum. Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun," kata Iqbal.
Polisi mendorong pemerintah operasi pasar lewat Bulog. Selain itu juga mendorong asosiasi-asosiasi rumah pemotongan hewan (RPH) untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.