Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tergiur Rp 10 Juta, Sofian Jadi Kurir 232 Kg Ganja

Kompas.com - 19/08/2015, 17:35 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dengan dalih alasan ekonomi, Sofian (37) warga Lampung nekat menerima tawaran mengawal 232 kilogram ganja dari Aceh menuju Lampung. Namun, Sofian berakhir di penjara setelah konvoinya dicegat polisi dalam razia di perjalanan. 

Sofian menceritakan, kejadian bermula saat dia ditawarin oleh Mr. X untuk mengawal ganja dari Aceh. Pria yang sehari-hari menjadi pekerja bengkel di Aceh itu mengaku tergiur karena dijanjikan uang Rp 10 juta. 

Tugas Sofian adalah memberitahukan kepada rombongan kalau ada polisi di jalan. Para pelaku kemudian menggunakan dua mobil yakni Xenia dan Avanza. Sofian mengaku mengemudi Xenia mendahului konvoi tim pembawa ganja. 

"Saya duduk di mobil paling depan sama pemilik (ganja) nya," kata Sofian, kepada wartawan, di Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Rabu (19/8/2015). 

Sampai di wilayah Tegineneng, Lampung, ternyata ada razia polisi. Sofian kemudian memberitahukan mobil di belakangnya. Sementara mobil yang dikemudikannya kemudian terjaring razia. Petugas polisi kemudian langsung menarik Sofian. 

Ternyata, polisi telah mengetahui mengenai adanya konvoi mobil berisi ganja dan bekerja sama dengan BNN melakukan razia. Mobil pelaku lain di belakang Sofian yang memuat ganja lantas berputar balik dan berusaha kabur. 

Tiga penumpang mobil kemudian meninggalkan mobil beserta ganja di suatu tempat dan melarikan diri. Tiga pelaku tersebut kemudian jadi buron. Sofian mengaku, dia melakukan hal itu karena kebutuhan ekonomi. 

"Namanya kebutuhan keluarga, itu saya sebenarnya sekalian mau pulang kampung ke Lampung. Ditawari Rp 10 juta akhirnya saya mau," ujar Sofian. 

Sementara itu, pemilik ganja yang duduk di sebelah Sofian, langsung mengambil alih mobil dan melarikan diri. Pelaku juga berhasil kabur dari razia petugas. Sehingga, dari total 5 pelaku, hanya Sofian yang berasil ditangkap dengan barang bukti dari mobil yang ditinggal pelaku lain. 

Kepala Bagian Humas BNN, Komisaris Besar Slamet Pribadi mengatakan, Sofian berperas sebagai transportir dalam kasus ini. "Pelaku SOF berlaku sebagai kurir atau transportir. Modusnya diduga kuat ambil dari agen kemudian diangkut dengan mobil pribadi," ujar Slamet. 

Slamet mengatakan, Sofian dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Wali Kota Bogor Imbau Orangtua Tidak Mudah Percaya Calo Saat Pendaftaran PPDB 2024

Pj Wali Kota Bogor Imbau Orangtua Tidak Mudah Percaya Calo Saat Pendaftaran PPDB 2024

Megapolitan
KASN Terima Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Supian Suri

KASN Terima Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Supian Suri

Megapolitan
Soal Tapera, Karyawan Swasta: Mending Pemerintah Perbaiki Administrasi Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Dulu

Soal Tapera, Karyawan Swasta: Mending Pemerintah Perbaiki Administrasi Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Dulu

Megapolitan
Penjual Konten Video Pornografi Anak di Telegram Patok Tarif Rp 200.000

Penjual Konten Video Pornografi Anak di Telegram Patok Tarif Rp 200.000

Megapolitan
Jual Video Porno Anak via Telegram, Pria Asal Sumenep Ditangkap Polisi

Jual Video Porno Anak via Telegram, Pria Asal Sumenep Ditangkap Polisi

Megapolitan
Iuran Tapera sampai Pensiun, Karyawan Swasta: Siapa yang Mau Cicil Rumah 30 Tahun?

Iuran Tapera sampai Pensiun, Karyawan Swasta: Siapa yang Mau Cicil Rumah 30 Tahun?

Megapolitan
Kekesalan Ketua RT di Bekasi, Tutup Akses Jalan Warga yang Dibangun di Atas Tanahnya Tanpa Izin

Kekesalan Ketua RT di Bekasi, Tutup Akses Jalan Warga yang Dibangun di Atas Tanahnya Tanpa Izin

Megapolitan
Pemetaan TPS pada Pilkada DKI 2024 Pertimbangkan 4 Aspek

Pemetaan TPS pada Pilkada DKI 2024 Pertimbangkan 4 Aspek

Megapolitan
Orangtua Calon Siswa Diwanti-wanti Tak Lakukan Kecurangan Apa Pun pada PPDB Kota Bogor 2024

Orangtua Calon Siswa Diwanti-wanti Tak Lakukan Kecurangan Apa Pun pada PPDB Kota Bogor 2024

Megapolitan
Tak Masalah Pendapatan Dipotong Tapera, Tukang Bubur: 3 Persen Menurut Saya Kecil

Tak Masalah Pendapatan Dipotong Tapera, Tukang Bubur: 3 Persen Menurut Saya Kecil

Megapolitan
Polisi Usut Dugaan TPPO dalam Kasus ART Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikan

Polisi Usut Dugaan TPPO dalam Kasus ART Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikan

Megapolitan
Setuju Pendapatannya Dipotong untuk Tapera, Tukang Bubur: Masa Tua Terjamin

Setuju Pendapatannya Dipotong untuk Tapera, Tukang Bubur: Masa Tua Terjamin

Megapolitan
Hampir Terjaring Razia karena Dikira Jukir, Ojol: Saya 'Driver', demi Allah

Hampir Terjaring Razia karena Dikira Jukir, Ojol: Saya "Driver", demi Allah

Megapolitan
KPU Susun Pemetaan TPS, Jumlah Pemilih Pilkada DKI Bertambah 62.772 Orang

KPU Susun Pemetaan TPS, Jumlah Pemilih Pilkada DKI Bertambah 62.772 Orang

Megapolitan
Tak Setuju Program Tapera, Pekerja: Enggak Percaya Pemerintah Lagi buat Kelola Uang Rakyat

Tak Setuju Program Tapera, Pekerja: Enggak Percaya Pemerintah Lagi buat Kelola Uang Rakyat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com