"Saya tahu di level pengawas dan administrator menjadi mesin serapan anggaran Pemprov DKI. Karena itu, saya minta saudara-saudara yang dilantik untuk tidak lagi beradaptasi dan besok sudah langsung menuju SKPD (satuan kerja perangkat daerah) tempat bapak ibu dilantik dan langsung berkontribusi bagi SKPD di mana bapak ibu ditempatkan," kata Saefullah di Balai Kota, Selasa (15/9/2015).
Upaya reformasi birokrasi DKI ini, kata dia, begitu dinamis hingga terbentuk organisasi Pemprov DKI yang ideal serta mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang memberi pelayanan terbaik kepada warga ibu kota.
Saking dinamisnya, kata Saefullah, perombakan pejabat eselon sampai harus terus dilakukan hingga tiga minggu berturut-turut. Mantan Wali Kota Jakarta Pusat mengatakan, perombakan bertujuan meningkatkan kinerja para pegawai negeri sipil (PNS) DKI. Sehingga ia berharap anggaran dapat terserap dengan baik.
"Mudah-mudahan DKI Jakarta era 2014-2015 betul-betul menjadi contoh bagi transformasi kepemimpinan pemerintahan. Bahkan model seleksi terbuka yang dikembangkan di DKI mendapat acungan jempol dari Komisi ASN (Aparatur Sipil Negara)," kata Saefullah.
Selain itu, ia juga meminta para pejabat eselon untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Saefullah berani menjamin, sejak DKI melakukan reformasi birokrasi, dirinya maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tidak menerima satu sen rupiah pun yang dari calon pejabat. Jika ada pejabat yang memberi suap kepada pihak berwenang, Saefullah menegaskan akan mengembalikan gratifikasi tersebut.
Sementara terkait pelantikan pejabat eselon yang hanya selang waktu tiga hari dari pelantikan sebelumnya pada Jumat (11/9/2015), Saefullah mengaku Surat Keputusan (SK) Gubernur baru terbit pada Selasa pukul 11.00.
"Memang pelantikannya mendadak. Tapi persiapannya sudah dari dua hari yang lalu," kata mantan Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI itu.
Adapun pelantikan 3 pejabat eselon III berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1941 dan 1942 Tahun 2015 pada 15 September 2015 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari jabatan administrator.
Sementara pelantikan 67 pejabat eselon IV berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1943-1946 Tahun 2015 pada 15 September 2015 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari jabatan pengawas. Sebagian besar pejabat yang terkena rotasi maupun promosi berasal dari Satpol PP.