JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta bakal bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada DKI Jakarta 2024 dalam keadaan sehat saat bertugas.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Dinkes DKI terkait ini.
"Ya betul, kami sudah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Dinas Kesehatan terutama dengan kaitannya dengan petugas kami yang terjun di lapangan," kata Fahmi saat ditemui di Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (24/6/2024).
"Dinkes sudah membuka diri siap bekerja sama dengan KPU DKI Jakarta," tambahnya.
Adapun KPU melantik 29.315 Pantarlih pada Senin (24/6/2024) hari ini. Setelah dilantik, mereka akan langsung menjalankan tugas.
Baca juga: Usai Dilantik, Pantarlih Bakal Cek Kecocokan Data Pemilih dengan Dokumen Kependudukan
"Kami lantik 29.315 Pantarlih se-DKI yang tersebar di 267 kelurahan. Kami sudah memetakan sebanyak 14.650 TPS (tempat pemungutan suara) se-DKI Jakarta untuk Pilkada," imbuh Fahmi.
Fahmi mengatakan, Pantarlih bertugas mencocokan data pemilih dengan data kependudukan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pencocokan dilakukan secara door to door atau rumah ke rumah.
"Petugas Pantarlih akan memastikan kesesuaian antara formulir A daftar pemilih dengan dokumen kependudukan yang ada," tuturnya.
Oleh karenanya, Fahmi mengimbau warga DKI Jakarta menyiapkan KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang diperlukan untuk proses pendataan calon pemilih pada Pilkada 2024.
"Pertama adalah KTP elektronik. Kalau KTP elektorniknya enggak ada, bisa juga menggunakan Kartu Keluarga. Kalau KK enggak ada, nanti Pantarlih mengecek biodata kependudukan atau identitas kependudukan digital," imbuhnya.
Sebagai informasi, Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
Pemutakhiran data pemilih sendiri merupakan kegiatan untuk memperbarui data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir.
Tugas Pantarlih Pilkada 2024 tertuang dalam Pasal 49 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, yang mencakup:
Baca juga: KPU Jakarta Lantik 29.315 Petugas Pantarlih Pilkada 2024 Hari Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.