Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus UPS Diharapkan Tidak Berhenti di Dua Orang

Kompas.com - 30/10/2015, 17:02 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat penyedia daya listrik atau uninterruptible power supply (UPS) diharapkan tidak berhenti seiring dengan telah dimulainya persidangan kasus tersebut.

Sejauh ini baru ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus UPS oleh Badan Reserse Kriminal Polri.

Mereka adalah mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman; dan mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat, Zaenal Soelaiman. Khusus Alex, ia sudah menjalani persidangan pertama pada Kamis kemarin.

"Jangan yang diselidiki dari eksekutif saja. Pelakunya bisa saja tidak hanya 1-2 orang itu," kata Koordinator Divisi Investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Hendri saat dihubungi, Jumat (30/10/2015).

Febri berkeyakinan ada pihak lainnnya yang ia nilai laik untuk dijadikan tersangka. Ia menduga pihak-pihak tersebut berasal dari kalangan anggota DPRD DKI dan pengusaha yang menjadi penyedia barang.

"Polisi harus bergerak untuk melakukan pengusutan kasus yang menyeret legislatif dan pengusaha oleh terdakwa Alex Oesman," ujar dia.

Pada persidangan perdana Alex Usman kemarin, Jaksa Tasjrifin Halim menyatakan bahwa Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014, Firmansyah, dan salah seorang anggotanya, Fahmi Zulfikar Hasibuan mengarahkan agar proyek pengadaan UPS masuk ke APBD Perubahan tahun 2014.

Alex berencana menjadikan UPS sebagai barang pengadaan di Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat. Padahal, Sukdin Dikmen Jakbar tidak pernah mengajukan permohonan alokasi anggaran untuk pembelian barang tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Megapolitan
Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Megapolitan
Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Megapolitan
Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Megapolitan
Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Megapolitan
Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Megapolitan
Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk 'Busway' di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk "Busway" di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Megapolitan
Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Megapolitan
Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Megapolitan
Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com