JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mendukung Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Pergub tentang lokasi demo ini harus disosialisasikan kembali. Kita sangat mendukung karena itu semua untuk masyarakat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Jakarta, Senin (2/11/2015).
Dalam peraturan tersebut dikatakan lokasi demo di Jakarta kini telah ditentukan. Hanya ada tiga tempat yang bisa digunakan untuk melakukan demo.
Tiga lokasi itu adalah di Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. (Baca: Ahok Keluarkan Pergub, Demo di Jakarta Hanya Bisa di Tiga Lokasi Ini)
"Karena sesungguhnya menyampaikan pendapat di muka umum memang diatur oleh UU. Esensinya menyampaikan pendapat di muka umum, tetapi jelas tidak boleh merugikan masyarakat lain, pemakai jalan, tidak boleh mengintervensi dan memaksa kehendak," kata Iqbal.
Saat ini, polisi mengimbau agar warga menaati perihal peraturan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama 'Ahok' pada 28 Oktober 2015 lalu.
Polisi menilai Pergub yang dikeluarkan Ahok tak melanggar UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. (Baca: Ahok: Pembuat Aturan Demo Itu Reformis-reformis Hebat Dulu)
"Esensi penyampaian pendapat jadi tidak harus di kantor ini atau kantor itu tidak," kata Iqbal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.