Ia hanya ingin jajaran aparat Pemerintah Provinsi DKI bertindak cepat untuk menyelesaikan permasalahan yang saat ini dialaminya.
Denny adalah pemilik rumah yang ditutup tembok oleh Warga Peduli Bukit Mas di Perumahan Bukit Mas Bintaro, Jakarta Selatan.
Ia menyampaikan pernyataan tersebut untuk mengoreksi pernyataan pengacaranya pada Rabu (4/11/2015) kemarin.
"Saya tidak pernah berniat menggugat Pak Ahok. Saya justru berterima kasih ke beliau karena beliau sudah peduli dengan masalah yang saat ini saya hadapi," kata Denny kepada Kompas.com, Kamis (5/11/2015).
Denny mengharapkan Pemprov DKI bisa bertindak cepat membongkar tembok yang menghalangi rumahnya karena ia mengaku tidak melakukan kesalahan apa pun.
Indikatornya adalah tidak adanya pengurus RT/RW yang mempermasalahkan keberadaan rumahnya.
Terlebih lagi, arah menghadap rumahnya juga telah sesuai dengan yang tertera pada surat izin mendirikan bangunan (IMB).
"Yang mempermasalahkan ini kan orang-orang yang bukan pengurus," ujar dia.
Sebelumnya, pengacara Denny, Rory Sagala, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirim surat ke instansi yang menerbitkan IMB, dalam hal ini Dinas Penataan Kota DKI Jakarta, Senin kemarin.
Surat berisi permintaan agar Dinas Penataan Kota segera membongkar tembok. Sebab, kata Rory, tembok berdiri di atas akses jalan umum yang notabene menjadi hak milik Pemprov DKI.
Menurut Rory, pihaknya masih menunggu tanggapan resmi dari Wali Kota Jakarta Selatan paling lambat pada Senin pekan depan.
"Kalau pemerintah tetap bertindak pasif tidak membongkar tembok tersebut, kita akan lakukan gugatan. Yang akan kita gugat adalah yangg melakukan penembokan, memerintahkan penembokan, dan pemerintah daerah, mulai dari gubernur sampai kelurahan," kata Rory seusai melapor ke Komnas HAM, Rabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.