Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Hukuman Mati, Penyelundup Narkoba Ajukan Banding

Kompas.com - 13/11/2015, 18:45 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelundup narkoba asal Hongkong Wong Chi Ping alias Surya Wijaya akan mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang diterimanya.

Kuasa hukum Wong, Rando Vittoro Hasibuan, mengatakan kliennya tidak layak menerima hukuman tersebut.

"Dalam pemikiran kami dia tidak layak dihukum mati. Alasannya, satu, dia itu bukan bandar, dia bukan pemilik," ujar Rando, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (13/11/2015).

Menurut Wong Chi Ping, pemilik sabu itu adalah Ahyi. Saat ini, ia masih menjadi buronan polisi.

"Keterangan Wong Chi Ping, dia (Ahyi) pemiliknya. Posisinya di Hongkong," kata Rando.

Alasan lainnya, lanjut Rando, Wong Chi Ping belum sempat menyebarkan narkoba yang diterimanya dari Ahyi.

"Barang tersebut belum sempat didistribusikan, sudah ditangkap oleh BNN (Badan Narkotika Nasional)," tuturnya.

Rando mengatakan, Wong pun tidak pernah melakukan tindakan pidana sebelumnya. Bahkan, selama penyidikan, ia disebut tidak pernah sekali pun mempersulit penyidik, jaksa, dan hakim.

"Seharusnya dia diberi hak untuk memperbaiki diri di mata Tuhannya, keluarganya," kata Rando.

Wong divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (13/11/2015).

[Baca: Penyelundup Narkoba asal Hongkong Divonis Mati]

Ia terbukti mengantongi 42 karung berisi 835 bungkus narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 862 kilogram. 

Ia ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 5 Januari 2015 lalu.

Wong didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 juncto, Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia juga didakwa dengan Pasal 112 ayat 2 juncto tentang Narkotika. (Nursita Sari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Megapolitan
Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com