Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Perdagangan Satwa Langka Asal Sumatera dan Papua

Kompas.com - 18/11/2015, 14:58 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus perdagangan satwa langka asal Sumatera dan Papua.

Kepolisian menangkap enam orang yang diduga terlibat perdagangan satwa langka tersebut. Keenam orang ini pun ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyelidikan dimulai dari tanggal 6 November. Operasinya untuk mengungkap perdagangan satwa langka yang keberadaannya dilindungi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mudjiono kepada pewarta, Rabu (18/11/2015).

Adapun enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari pemilik dan penjual satwa, perantara, oknum petugas Balai Besar Karantina Pertanian Bandara Soekarno-Hatta, dan warga negara asing asal Libya.

Awalnya, polisi menangkap empat pelaku yang terlibat jual beli macan dahan, salah satu satwa langka Indonesia di suatu pasar di kawasan Jakarta Selatan.

Tersangka yang diamankan dalam penggerebekan itu adalah YAM, DA, JA, dan MS. Sebelum bertransaksi, para pelaku berkomunikasi melalui chat messenger.

Ketika ditelusuri lebih lanjut, transaksi itu berdasarkan permintaan dari seorang pembeli yang berasal di Kuwait.

Rencananya, macan dahan itu akan dikirim ke Kuwait dengan diurus oleh YAM, warga negara Libya, dan dibantu MS yang merupakan petugas Balai Besar Pertanian Bandara Soekarno-Hatta.

Penyelidikan pun dikembangkan hingga polisi kembali mengamankan tersangka lain berinisial AW di Batam.

AW diketahui berperan memasarkan satwa langka tersebut, salah satunya melalui media sosial.

Tidak lama setelah itu, polisi mengamankan NKW selaku pemilik satwa di Pasar Burung, Jakarta Timur.

Barang bukti yang diamankan adalah seekor Macan Dahan, dua ekor Owa Sumatera, seekor Beruang Madu, empat ekor Burung Cendrawasih, dan barang lain seperti sepeda motor, ponsel, serta uang tunai Rp 65 juta.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com