Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Perintahkan Bongkar Tembok yang Dibangun Pengembang di Depok

Kompas.com - 30/11/2015, 18:50 WIB

DEPOK, KOMPAS.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok akhirnya memberikan surat perintah bongkar (SP-B) kepada pengembang PT Megapolitan Developments, Senin (30/11/2015), atas penembokan di Jalan Pinang Dua Ujung.

Penembokan itu mengakibatkan warga Kampung Kramat, Limo, Depok, terisolasi selama dua bulan belakangan ini.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Pengendalian Operasi (Dalops) Satpol PP Kota Depok Diki Erwin, Senin.

Menurut Diki, selain melayangkan surat perintah bongkar, pihaknya juga sudah meninjau langsung penembokan yang dilakukan PT Megapolitan Developments (PT MD) hingga menutup akses jalan warga. Tembok dibangun setinggi 2 meter dan sepanjang 50 meter.

"Kami berikan surat perintah bongkar ke pengembang sekaligus mengecek lokasi penembokan yang dilakukan pengembang, tadi," kata Diki.

Menurut dia, dengan pemberian SP itu, maka pihak PT MD memiliki waktu 1 sampai 3 hari ke depan untuk membongkar tembok yang mereka bangun.

"Jika tidak dibongkar oleh mereka, maka kami akan bongkar paksa," kata Diki.

Diki menjelaskan bahwa tembok yang dibangun PT MD di Kampung Kramat, Limo, Depok, itu dipastikan tidak berizin yang sesuai dengan Perda Nomor 13/2013 tentang IMB.

Karenanya, kata Diki, pihaknya menerima limpahan instruksi dari Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Kota Depok untuk menertibkan bangunan tersebut.

"Sebelumnya, Distarkim Depok sudah melayangkan tiga kali surat peringatan ke pengembang atas penembokan itu. Akhirnya, Distarkim melimpahkan ke kami untuk eksekusi penertibannya," kata Diki.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Bangunan Distarkim Kota Depok Citra Yulianti membenarkan bahwa instruksi pembongkaran dari pihaknya sudah dilimpahkan ke Satpol PP Depok, pekan kemarin.

"Iya, sudah dilimpahkan ke Satpol PP (Depok)," kata Citra, Minggu.

Citra menuturkan, sesuai dengan prosedur yang ada, yakni Perda Nomor 13/2013 tentang IMB, bangunan yang dibangun PT MD itu dipastikan tak berizin. Untuk itu, eksekusi bangunan tak berizin akan dilakukan karena PT MD tidak mengindahkan tiga kali surat peringatan.

Komnas HAM

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah melayangkan surat rekomendasi dan teguran kepada Wali Kota Depok terkait akibat penembokan jalan oleh PT MD ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com