Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Perintahkan Bongkar Tembok yang Dibangun Pengembang di Depok

Kompas.com - 30/11/2015, 18:50 WIB

DEPOK, KOMPAS.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok akhirnya memberikan surat perintah bongkar (SP-B) kepada pengembang PT Megapolitan Developments, Senin (30/11/2015), atas penembokan di Jalan Pinang Dua Ujung.

Penembokan itu mengakibatkan warga Kampung Kramat, Limo, Depok, terisolasi selama dua bulan belakangan ini.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Pengendalian Operasi (Dalops) Satpol PP Kota Depok Diki Erwin, Senin.

Menurut Diki, selain melayangkan surat perintah bongkar, pihaknya juga sudah meninjau langsung penembokan yang dilakukan PT Megapolitan Developments (PT MD) hingga menutup akses jalan warga. Tembok dibangun setinggi 2 meter dan sepanjang 50 meter.

"Kami berikan surat perintah bongkar ke pengembang sekaligus mengecek lokasi penembokan yang dilakukan pengembang, tadi," kata Diki.

Menurut dia, dengan pemberian SP itu, maka pihak PT MD memiliki waktu 1 sampai 3 hari ke depan untuk membongkar tembok yang mereka bangun.

"Jika tidak dibongkar oleh mereka, maka kami akan bongkar paksa," kata Diki.

Diki menjelaskan bahwa tembok yang dibangun PT MD di Kampung Kramat, Limo, Depok, itu dipastikan tidak berizin yang sesuai dengan Perda Nomor 13/2013 tentang IMB.

Karenanya, kata Diki, pihaknya menerima limpahan instruksi dari Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Kota Depok untuk menertibkan bangunan tersebut.

"Sebelumnya, Distarkim Depok sudah melayangkan tiga kali surat peringatan ke pengembang atas penembokan itu. Akhirnya, Distarkim melimpahkan ke kami untuk eksekusi penertibannya," kata Diki.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Bangunan Distarkim Kota Depok Citra Yulianti membenarkan bahwa instruksi pembongkaran dari pihaknya sudah dilimpahkan ke Satpol PP Depok, pekan kemarin.

"Iya, sudah dilimpahkan ke Satpol PP (Depok)," kata Citra, Minggu.

Citra menuturkan, sesuai dengan prosedur yang ada, yakni Perda Nomor 13/2013 tentang IMB, bangunan yang dibangun PT MD itu dipastikan tak berizin. Untuk itu, eksekusi bangunan tak berizin akan dilakukan karena PT MD tidak mengindahkan tiga kali surat peringatan.

Komnas HAM

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah melayangkan surat rekomendasi dan teguran kepada Wali Kota Depok terkait akibat penembokan jalan oleh PT MD ini.

Surat resmi rekomendasi dan teguran dilayangkan Komnas HAM kepada Wali Kota Depok tertanggal 27 November 2015.

Selain dilayangkan ke Wali Kota Depok, surat tembusan atas hal itu juga sudah diterima warga Kampung Kramat, RT 1, RW 5, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo.

Sebelum surat dilayangkan, pada 17 November lalu, jajaran staf mediasi Komnas HAM sudah menemui warga yang terisolasi dan melihat langsung kondisi mereka.

Saat itu, mereka berjanji akan mengirim surat resmi terkait hal ini kepada Wali Kota Depok.

"Kami sudah menerima surat tembusan yang dilayangkan Komnas HAM ke Wali Kota Depok per tanggal 27 November lalu," kata Bambang Hariyanto (52), warga Kampung Kramat yang terisolasi, kepada Warta Kota, Minggu (29/11/2015). (Budi Sam Law Malau)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com