Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Kami Siap "Groundbreaking" Kampung Atlet, tetapi Tanahnya Tidak Ada

Kompas.com - 28/12/2015, 11:45 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut satu permasalahan yang menghambat pelaksanaan Asian Games 2018 di Jakarta hanyalah restu DPR untuk pembangunan Kampung Atlet atau Apartemen D-10 di Kemayoran, Jakarta Pusat.
 
"DKI mah enggak ada masalah, tinggal tanahnya saja kasih kami. Kami tinggal groundbreaking (Kampung Atlet) kapan saja, tetapi tanahnya ada enggak? Enggak ada," kata Basuki di Balai Kota, Senin (28/12/2015).
 
Basuki mengatakan telah menunjuk PT Jakarta Propertindo untuk membangun Kampung Atlet. PT Jakarta Propertindo, dia melanjutkan, telah melaksanakan lelang dan menemukan pemenang lelang.

Adapun PT Wijaya Karya (Persero) Tbk memenangi lelang kontraktor pelaksana pembangunan Kampung Atlet. ‎

"Sekarang begini lho, kamu mau bangun rumah, kamu punya duit, bangunan siap, tetapi tanah enggak ada, kamu bisa bangun rumah enggak? Enggak. Kami sudah lelang lho, yang menang Wijaya Karya. Desain kami juga sudah selesai," kata Basuki.
 
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Sonny Loho sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya akan menelaah kembali Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur hibah aset negara.

Hal ini terkait keperluan restu DPR RI untuk pengalihan lahan Kemayoran dari pemerintah pusat kepada Pemprov DKI.

Menurut pasal 46 ayat 1 dalam undang-undang tersebut, persetujuan DPR diperlukan untuk pemindahtanganan tanah dan atau bangunan yang punya nilai lebih dari Rp 100 miliar.

Persetujuan DPR tidak diperlukan apabila tanah dan atau bangunan tersebut tidak sesuai dengan tata ruang wilayah kota, sudah tak masuk dalam dokumen pelaksana anggaran, diperuntukkan bagi pegawai negeri, diperuntukkan bagi kepentingan umum, dikuasai karena keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau tidak layak secara ekonomi jika dipertahankan.

"Klausul pemindahtanganan selain tanah dan bangunan senilai lebih dari Rp 100 miliar dan klausul diperuntukkan bagi kepentingan umum itu menimbulkan makna berbeda antara pemerintah dan Komisi II DPR," kata Sonny.
 
Menindaklanjuti perdebatan klausul undang-undang tersebut, Kementerian Keuangan segera berkonsultasi dengan Mahkamah Agung.

Adapun lahan di Kemayoran akan dihibahkan pemerintah pusat kepada Pemprov DKI untuk pembangunan wisma atlet Asian Games atau apartemen D-10.

Nantinya, wisma atlet ini akan difungsikan sebagai rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) setelah Asian Games selesai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com