JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara warga Kalijodo, Razman Arif Nasution, mengancam akan menuntut Wali Kota Jakarta Barat terkait pemberian surat penataan kawasan Kalijodo.
Sebelumnya, Pemkot Jakarta Barat pada Selasa (16/2/2016) pagi ini bersama aparat menempelkan surat tersebut di kawasan Kalijodo. Razman mengatakan, ia telah menghubungi Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi, dan memprotes hal ini.
"Saya bilang, Anda gimana ini. (Anas bilang) baru tahap sosialisasi, Pak Razman. Lho, kalau tahap sosialisasi bukan begini caranya. Kalau itu sosialisasi, enggak mungkin ada 200 polisi di sini, enggak mungkin Anda datang ramai-ramai ke sini," cerita Razman di Kalijodo, Jakarta Utara, Selasa.
Razman mengatakan, akibat surat edaran Wali Kota Jakarta Barat, dua warga jatuh sakit. Menurut dia, Anas bisa dituntut karena hal ini.
"Wali Kota ini, dengan mengeluarkan surat, sudah dua orang sakit stroke, ya. Kalau besok meninggal, kami akan dalami, lho, bisa ganti rugi. Hati-hati. Saya katakan, jabatan itu, Anda yang akan menanggung sendiri risiko dari perbuatan Anda. Kalau dia (Wali Kota) salah, kami buat lagi laporan bahwa dia (lakukan) penyalahgunaan kewenangan," ujar Razman.
Ia juga menyesalkan tindakan polisi, yang seakan tidak berpihak kepada warga.
"Saya ingin Polri benar-benar menjalankan Tribrata Polri dengan baik, bukan menjadi alat kekuasaan. Sangat prihatin saya, kalau polisi melakukan itu," ujar Razman.