Pengacara korban, Herbert Aritonan, mengatakan, kekerasan itu sudah dialami M beberapa kali. Tindak kekerasan yang diterimanya antara lain dicakar, ditampar, dan ditendang.
"Yang paling fatal, pipi sebelah kanannya pernah ditempelkan setrika," ucap Herbert saat dihubungi di Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Herbert menuturkan, peristiwa ini terjadi lantaran M dianggap melakukan kesalahan saat bekerja, seperti menyetrika dalam waktu yang terlalu lama dan salah membeli sayur yang dipesan oleh majikannya.
"Kekerasan itu mulai diterima pas bulan kedua dia (M) bekerja. Waktu sebulan pertama, enggak ada kekerasan sama sekali," ujarnya.
M pun diancam untuk tidak menyebarluaskan tindakan penyiksaan yang dialaminya itu. Namun, ketika keluar rumah, tetangga melihat ada kejanggalan pada luka bakar yang ada di pipi M.
"Akhirnya, korban ditemani warga sekitar melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Utara," ujarnya.
Menurut keterangan M, majikannya merupakan seorang PNS bidang tenaga medis di RSPAD.
Kasubag Humas Polres Jakarta Utara Kompol Sungkono membenarkan adanya laporan kekerasan tersebut. Ia mengatakan, saat ini korban masih menjalani pemeriksaan.
"Korban lagi di-BAP. Majikannya, NC, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Sungkono di Polres Metro Jakarta Utara.
Ia mengatakan, NC dijemput oleh pihak kepolisian tadi pagi di kediamannya. Sungkono juga membenarkan bahwa pelaku adalah PNS yang bergerak sebagai tenaga medis di RSPAD.
Pelaku kini mendekam di rutan Polres Metro Jakarta Utara demi melengkapi berkas pemeriksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.