Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Uber dan Grab Car Sudah Resmi, Apakah Tarifnya Setara Taksi Konvensional?

Kompas.com - 26/03/2016, 11:21 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan transportasi berbasis aplikasi atau transportasi online bisa mematok tarif murah karena tidak melalui sejumlah proses yang ditempuh oleh pengusaha angkutan umum pelat kuning, seperti memiliki pul, membayar pajak, dan sebagainya.

Lantas, apakah perusahaan penyedia jasa transportasi online, seperti Uber dan Grab, mengurus izin hingga jadi resmi, akan mematok tarif setara tarif taksi konvensional?

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan, penentuan tarif bagi Uber dan Grab, khususnya Grab Car, tergantung jenis izin apa yang akan diurus.

Jika Uber dan Grab mengurus izin mereka sebagai angkutan umum sewa, maka tarifnya tidak ditentukan seperti tarif taksi konvensional yang memiliki batas bawah dan tidak dihitung dengan argo.

"Saya sudah tawarkan, Uber mau main di mana. Kalau angkutan sewa, tidak ada tarif. Kalau Grab pilih dua, saya angkutan sewa dan ikut di taksi juga, karena ada Grab Car dan Grab Taxi," kata Andri dalam program Polemik Sindo Trijaya FM di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/3/2016) pagi.

Menurut Andri, mekanisme penghitungan biaya bagi jenis angkutan sewa adalah tergantung dengan kesepakatan antara pengemudi dengan penumpangnya. Terkait teknis penghitungan tarif bagi Uber dan Grab belum dijelaskan oleh Andri, karena masih menunggu perizinan yang sedang diurus oleh keduanya.

Namun, yang pasti, kemungkinan besar biaya sewa Uber dan Grab akan tetap lebih murah dari tarif taksi konvensional. Jika Uber dan Grab sudah memenuhi perizinan dan beroperasi secara resmi, Andri menegaskan, tidak ada alasan lagi bagi pengemudi angkutan umum memprotes harga Uber maupun Grab yang lebih murah dari tarif mereka.

"Sudah tidak bisa protes lagi, kan sudah sesuai aturan. Pokoknya sekarang semuanya harus sesuai aturan. Kalau yang tidak resmi atau ilegal, tidak ikut aturan main, kita sikat," tutur Andri.

Uber dan Grab diberi waktu dua bulan untuk mengurus perizinan dalam rangka memastikan badan usaha dan standar angkutan atau kendaraan yang digunakan. (Baca: Menkominfo: Dua Bulan Taksi "Online" Tak Penuhi Syarat Jadi Angkutan Umum, Kami Tutup)

Semua hal akan dipastikan agar angkutan yang dipakai Uber dan Grab dapat memenuhi standar, sehingga layanan transportasi dari keduanya tidak lagi disebut sebagai angkutan ilegal yang tidak memberi pemasukan untuk negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Megapolitan
Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Megapolitan
Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Megapolitan
Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Megapolitan
Kemiskinan dan Beban Generasi 'Sandwich' di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Kemiskinan dan Beban Generasi "Sandwich" di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Megapolitan
Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com