Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsumen yang Telanjur Beli Bangunan di Pulau Reklamasi Disarankan Batalkan Pembelian

Kompas.com - 08/04/2016, 21:26 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

Kompas TV Seperti Apa Reklamasi Seharusnya?

JAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat yang sudah telanjur beli bangunan dari pengembang di proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta disarankan membatalkan pembeliannya.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi saat dihubungi oleh Kompas.com, Jumat (8/4/2016) malam.

“Menurut saya, yang sudah telanjur beli, lebih baik membatalkan pembeliannya itu, tidak usah dilanjutkan lagi. Sebelum membatalkan, konsumen juga perlu melihat detail klausul perjanjian jual-beli dari pengembang, apakah ada ketentuan yang harus dipenuhi,” kata Tulus.

Tulus menyarankan hal seperti itu karena bangunan yang telah dibuat di atas pulau hasil reklamasi belum mengantongi izin sepenuhnya. Izin yang harus dipenuhi oleh pihak pengembang adalah izin prinsip, izin reklamasi, izin pemanfaatan reklamasi, dan izin mendirikan bangunan (IMB).

Sejauh ini, para pengembang baru mengantongi izin prinsip dan izin reklamasi. Izin selanjutnya masih dalam pembahasan dalam dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi, yakni Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Terlepas dari bangunan yang sudah terlebih dulu dipasarkan pihak pengembang di pulau reklamasi, Tulus juga mengingatkan agar konsumen berhati-hati jika diminta membayar di awal untuk sebuah kavling.

Seharusnya, pengembang membangun rumah dan bangunan hingga jadi, baru memasarkannya kepada konsumen.

“Pengembang tidak boleh itu jual kavling begitu ke konsumen. Itu sebenarnya melanggar aturan. Pada level pidana, itu bisa dipermasalahkan,” tutur Tulus.

Adapun satu pengembang yang mengelola Pulau C, yakni PT Kapuk Naga Indah, anak usaha PT Agung Sedayu Grup, sudah gencar memasarkan produk perumahan di sana.

Melalui Dinas Penataan Kota DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta menyatakan pengembang harus menghentikan pembangunan di sana hingga dua raperda terkait reklamasi disepakati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dapat Restu Maju Pilkada Bogor, Atang Trisnanto Kuatkan Tim Pemenangan

Dapat Restu Maju Pilkada Bogor, Atang Trisnanto Kuatkan Tim Pemenangan

Megapolitan
Berbagai Kendala Kartu Keluarga Saat PPDB Jalur Zonasi, Anak Baru Pindah KK Tak Terbaca Sistem

Berbagai Kendala Kartu Keluarga Saat PPDB Jalur Zonasi, Anak Baru Pindah KK Tak Terbaca Sistem

Megapolitan
Nasib Malang Calon Pengantin di Bogor, Kena Tipu WO Hingga Puluhan Juta

Nasib Malang Calon Pengantin di Bogor, Kena Tipu WO Hingga Puluhan Juta

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 26 Juni 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 26 Juni 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 26 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 26 Juni 2024

Megapolitan
Pemerintah Diminta Tunjuk Perumnas untuk Kelola Rumah Subsidi agar Tepat Sasaran

Pemerintah Diminta Tunjuk Perumnas untuk Kelola Rumah Subsidi agar Tepat Sasaran

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Rumah Subsidi Pemerintah di Jarah, Pengamat : Bank dan Pemilik Tak Peduli Nilai Bangunan | Calon Pengantin Ditipu WO

[POPULER JABODETABEK] Rumah Subsidi Pemerintah di Jarah, Pengamat : Bank dan Pemilik Tak Peduli Nilai Bangunan | Calon Pengantin Ditipu WO

Megapolitan
Pemerintah Diminta Evaluasi dan Coret Pengembang Rumah Subsidi yang Bermasalah

Pemerintah Diminta Evaluasi dan Coret Pengembang Rumah Subsidi yang Bermasalah

Megapolitan
Kepiluan Calon Pengantin di Bogor Kena Tipu WO, Dekorasi dan Katering Tak Ada pada Hari Pernikahan

Kepiluan Calon Pengantin di Bogor Kena Tipu WO, Dekorasi dan Katering Tak Ada pada Hari Pernikahan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 26 Juni 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 26 Juni 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Jayakarta dan Tarifnya 2024

Rute KA Jayakarta dan Tarifnya 2024

Megapolitan
PKB Harap Kadernya Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, tapi Tak Paksakan Kehendak

PKB Harap Kadernya Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, tapi Tak Paksakan Kehendak

Megapolitan
Cegah Judi Online, Kapolda Metro Jaya Razia Ponsel Anggota

Cegah Judi Online, Kapolda Metro Jaya Razia Ponsel Anggota

Megapolitan
Akhir Hidup Tragis Pedagang Perabot di Duren Sawit, Dibunuh Anak Kandung yang Sakit Hati Dituduh Maling

Akhir Hidup Tragis Pedagang Perabot di Duren Sawit, Dibunuh Anak Kandung yang Sakit Hati Dituduh Maling

Megapolitan
Bawaslu Depok Periksa Satu ASN yang Diduga Hadiri Deklarasi Dukungan Imam Budi Hartono

Bawaslu Depok Periksa Satu ASN yang Diduga Hadiri Deklarasi Dukungan Imam Budi Hartono

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com