Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Tak Tahu Sunny Janjikan Sesuatu kepada Sanusi

Kompas.com - 21/04/2016, 17:12 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam pemberitaan di majalah Tempo edisi pekan ini, salah seorang penegak hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Sunny Tanuwidjaja, staf Guberur Basuki Tjahaja Purnama, menjanjikan sesuatu kepada bos PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.

Tak disebutkan, hal yang dijanjikan itu. Namun, yang pasti, sesuatu yang disebutkan itu terkait erat dengan proyek reklamasi di Teluk Jakarta, yang melibatkan perusahaan milik Aguan.

Menanggapi hal itu, Ahok (sapaan Basuki) mengaku tidak tahu-menahu. Namun, Ahok menekankan bahwa dia tidak bisa dipengaruhi oleh siapa pun, termasuk Sunny.

"Saya enggak tahu. Akan tetapi, yang penting sekarang gini, bisa enggak sih orang pengaruhin saya? Kan enggak," ujar Ahok di Balai Kota, Kamis (21/4/2016).

Masih terkait pemberitaan majalah Tempo, penegak hukum KPK itu juga menyebut bahwa Sunny sempat menelepon Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi. Keduanya disebut membahas dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait proyek reklamasi Teluk Jakarta yang tengah dibahas di DPRD. (Baca: Sunny Mengaku Ditanya Sanusi Pandangan Ahok soal Kontribusi 15 Persen Pengembang Reklamasi)

Dalam pembicaraan itu, Sunny disebut menjanjikan bahwa Ahok sudah setuju dengan draf usulan DPRD yang meminta kontribusi tambahan dimasukkan dalam pergub, tidak dalam perda. (Baca: Saling Tuding Ahok dan Taufik soal Tambahan Kontribusi di Raperda Reklamasi)

Namun, sikap DPRD DKI berubah lagi. Mereka memasukkan dalam draf bahwa yang dikenakan terhadap pengembang proyek reklamasi minimal sebesar 5 persen dari nilai jual obyek pajak (NJOP) yang terjual.

Ahok menekankan bahwa ia tidak mungkin menyetujui usulan itu. Indikatornya, tak ada satu pun draf milik Pemprov DKI yang mencantumkannya. (Baca: Taufik Sebut Ahok Awalnya Tidak Setuju Tambahan Kontribusi 15 Persen)

Ia kemudian menyinggung kembali mengenai draf usulan DPRD yang pernah dikembalikannya ke Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) Mohamad Taufik, yang disertai coretan "gila kalau seperti ini bisa pidana korupsi".

"Jadi, logikanya gimana? Saya juga mau nanya, saya bisa ngetik sendiri enggak perda itu? Yang ngusulin siapa? Kan ada sekda, deputi, kepala Bappeda, mana mungkin saya yang bikin."

"Terus, kalau saya udah tulis 'gila, ini bisa pidana', itu saya tulis sendiri, lho. Masa, saya juga tulis (menyetujui) 5 persen," ujar Ahok. (Baca: Lulung Sebut DPRD DKI yang Coret Kontribusi Tambahan Jadi 5 Persen)

Saat ini, KPK sudah menetapkan Sanusi sebagai tersangka seusai tertangkap tangan menerima suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro land Ariesman Widjaja.

Seperti Agung Sedayu, Agung Podomoro juga terlibat dalam proyek reklamasi. Selain itu, KPK juga mencegah Sunny dan Aguan untuk bepergian ke luar negeri.

Kompas TV Sunny Tanuwidjaja Penuhi Panggilan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com