Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Tetap Lanjutkan Proyek Sodetan Bidaracina, Ini Kata Warga

Kompas.com - 28/04/2016, 17:06 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan warga Bidaracina atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 2779/2015 tentang Perubahan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 81/2014 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung Menuju Kanal Banjir Timur (KBT).

Meski kalah di PTUN, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan, proyek inlet (jalur masuk) sodetan tersebut tetap lanjut. Menanggapi hal ini, salah satu wakil warga Bidaracina, Astriyani, heran dengan sikap Ahok.

Menurut perempuan dengan sapaan Astri itu, Ahok seperti tidak memahami hukum.

"Kalau Pak Ahok bilang dia mau ngerjain inlet setelah putusan PTUN, ya saya ketawa. Berarti dia enggak paham hukum," kata Astri kepada Kompas.com, saat dihubungi, Kamis (28/4/2016).

Astri melanjutkan, warga lebih menghargai kalau Ahok mengajukan upaya hukum atas putusan PTUN. Menurut dia, pernyataan Ahok untuk tetap melanjutkan pembangunan inlet di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, meski ada putusan PTUN yang memenangkan warga, tidak masuk akal.

"Buat kami, warga yang saya wakili akan lebih menghargai kalau Pemprov DKI bilang mereka akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kenapa? Itu artinya, mereka taat hukum, mereka paham bagaimana sistem hukum bekerja," ujar perempuan yang termasuk anggota tim 14, yang menangani perkara rencana penggusuran untuk sodetan itu.

Pada putusan PTUN, sebut Astri, ada beberapa poin dasar gugatan warga yang telah diterima majelis hakim. (Baca: DKI Kalah Lawan Warga Bidaracina di PTUN, Ini Kata Ahok)

Pertama, Ahok dianggap tidak melakukan konsultasi publik sebelum menerbitkan SK.

Kedua, Ahok tidak menginformasikan kepada warga terdampak perihal penerbitan SK.

Ketiga, Ahok tidak mengumumkan, baik secara langsung di lokasi maupun melalui media, mengenai peta lokasi pembangunan sebagaimana disebutkan dalam SK.

Keempat, Ahok dianggap tidak menjelaskan perubahan luas pembangunan lokasi dari 6.095,94 meter persegi menjadi 10.357 meter persegi, berikut batas-batasnya, kepada warga.

Ahok juga dianggap tidak menyusun analisis dampak lingkungan (amdal) untuk SK yang dia keluarkan.

"Kalau memang mereka punya bukti bahwa mereka sudah menjalankan proses ini dengan baik, sudah memenuhi asas kecermatan, asas keterbukaan, asas partisipasi, dan asas tidak menyalahgunakan wewenang, seperti yang ada di dalam putusan (pengadilan), mereka punya bukti itu, ajukan ke pengadilan. Itu lebih bagus daripada dia sesumbar mau terus melanjutkan proyek. Itu enggak bisa diterima akal sehat," cetus Astri. (Baca: Kalah dari Warga Bidaracina, Pemprov DKI Akan Ajukan Kasasi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com