Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sudah Saatnya Sopir Transjakarta Dapat Keistimewaan Laiknya Masinis Kereta"

Kompas.com - 14/05/2016, 10:44 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis 2,5 tahun penjara yang untuk sopir transjakarta penabrak pengendara sepeda motor penyerobot busway dinilai akibat dari belum adanya keistimewaan hukum bagi sopir transjakarta.

Direktur Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia, Yoga Adiwinarto, menilai, sudah saatnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan direvisi, untuk kemudian ditambahkan pasal-pasal yang membuat sopir transjakarta bisa mendapatkan keistimewaan laiknya masinis kereta.

"Saya pikir di UU tentang jalan dan angkutan harus ditegaskan pasal tentang pelanggaran penyerobotan ke jalur khusus angkutan massal. Jadinya mirip kalau bus atau truk nabrak kereta, yang dihukum sopir truk, bukan masinis," kata Yoga kepada Kompas.com, Sabtu (14/5/2016).

Menurut Yoga, keberadaan busway sejatinya sama seperti rel kereta. Fasilitas itu diadakan agar transjakarta mendapatkan prioritas ketimbang kendaraan lainnya, terutama kendaraan pribadi.

"Jadi transjakarta harus dibikin setara seperti kereta api. Karena sama-sama angkutan massal," kata dia.

Hal senada juga diutarakan Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas. Ia menyebut vonis yang dijatuhkan kepada sopir transjakarta penabrak penyerobot busway sangat tidak adil.

"Saya kira yang salah pengendara sepeda motor yang nyerobot jalur busway. Jadi tidak fair bila kesalahannya dibebankan pada pengemudi transjakarta yang berjalan di jalurnya."

"Mirip kereta nabrak pengendara motor atau mobil, bukan salah masinisnya, tapi salah si pengendara motor atau mobil," ucap Tyas.

Sopir bus transjakarta yang dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara akibat menabrak pengguna sepeda motor penyerobot busway diketahui bernama Bima Pringgas Suara. Vonis kepadanya dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang digelar Kamis (12/5/2016).

Kompas TV Sedan Tabrak Separator Transjakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Petugas Tertibkan Stiker Kampanye Bakal Calon Wali Kota Bogor yang Tertempel di Angkot

Petugas Tertibkan Stiker Kampanye Bakal Calon Wali Kota Bogor yang Tertempel di Angkot

Megapolitan
APK Kandidat Cawalkot Bogor Dicopot karena Belum Masa Kampanye, Termasuk Milik Petahana

APK Kandidat Cawalkot Bogor Dicopot karena Belum Masa Kampanye, Termasuk Milik Petahana

Megapolitan
Polisi Buru 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba yang Kabur Saat Digeruduk Warga di Koja

Polisi Buru 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba yang Kabur Saat Digeruduk Warga di Koja

Megapolitan
Hari Ini, Sidang Perdana Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Digelar di PN Jaksel

Hari Ini, Sidang Perdana Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Digelar di PN Jaksel

Megapolitan
Tak Terima Lingkungannya Jadi Tempat Jual Beli Narkoba, 3 Warga Koja Geruduk Kontrakan Pengedar Sabu

Tak Terima Lingkungannya Jadi Tempat Jual Beli Narkoba, 3 Warga Koja Geruduk Kontrakan Pengedar Sabu

Megapolitan
Warga Bantu Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak yang Dianggap Meresahkan

Warga Bantu Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak yang Dianggap Meresahkan

Megapolitan
Polisi Masih Buru Dua dari Tiga Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak

Polisi Masih Buru Dua dari Tiga Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak

Megapolitan
Aksi Sindikat Curanmor di Palmerah: Gasak 4 Motor Dalam Semalam, Uangnya untuk Beli Narkoba

Aksi Sindikat Curanmor di Palmerah: Gasak 4 Motor Dalam Semalam, Uangnya untuk Beli Narkoba

Megapolitan
Lapor Kehilangan di Bogor Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi, Ini Cara dan Syaratnya

Lapor Kehilangan di Bogor Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi, Ini Cara dan Syaratnya

Megapolitan
Teganya Royan Cabuli 11 Anak di Bawah Umur di Bogor dengan Modus Penyewaan Sepeda Listrik

Teganya Royan Cabuli 11 Anak di Bawah Umur di Bogor dengan Modus Penyewaan Sepeda Listrik

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 29 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 29 Mei 2024

Megapolitan
Aksi Pemalsu KTP dan SIM di Jaksel: Cari Pembeli lewat Facebook, Raup Rp 30 Juta Per Bulan

Aksi Pemalsu KTP dan SIM di Jaksel: Cari Pembeli lewat Facebook, Raup Rp 30 Juta Per Bulan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 29 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 29 Mei 2024

Megapolitan
Teka-teki Mayat Pria dalam Toren di Pondok Aren: Kronologi Penemuan dan Hasil Otopsi Sementara

Teka-teki Mayat Pria dalam Toren di Pondok Aren: Kronologi Penemuan dan Hasil Otopsi Sementara

Megapolitan
Temuan Mayat dalam Toren di Pondok Aren, Polisi: Saat Terendam Air, Kondisi Korban Masih Hidup

Temuan Mayat dalam Toren di Pondok Aren, Polisi: Saat Terendam Air, Kondisi Korban Masih Hidup

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com