JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Saipul Jamil, merasa gembira karena pelapor yang juga diduga merupakan korban Saipul, AW, mencabut laporannya.
Sebelum sidang dimulai, Saipul mengatakan bahwa sudah sepatutnya AW mencabut laporan yang dianggap merusak namanya.
"Alhamdulillah, ini kabar gembira. Mudah-mudahan mereka menyadari, jangan melakukan sesuatu yang merugikan orang lain," ujar Saipul di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/5/2016).
Bahkan, luapan kegembiraan Saipul dituangkan dalam sebuah lirik lagu yang dinyanyikannya di dalam ruang persidangan tanpa malu-malu.
Selain luapan kegembiraan, lirik lagu tersebut juga menjadi bentuk curhat Saipul bahwa seseorang yang dia sukai seharusnya hadir dalam persidangannya hari ini.
"Judulnya, 'Sanggupkah Engkau Setia'. Harusnya dia datang kemari hari ini," ujar Saipul.
Sontak, peserta sidang yang mayoritas adalah perempuan berteriak histeris mendengar Saipul bernyanyi. "Udah jangan nyanyi, bikin sedih gue aja," ujar seorang wanita.
"Ibu sedih, ya? Saya juga. Makanya doakan saya ya, Bu," ujar Saipul.
Saipul diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Baca: Lagi, Saipul Jamil Berfoto "Wefie" dengan Warga di Ruang Sidang)
Atas perbuatannya, Saipul Jamil dijerat Pasal 76 huruf e dengan ketentuan pidana Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.