Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Mempunyai Waktu 15 Hari untuk Lengkapi Berkas Perkara RA

Kompas.com - 19/05/2016, 15:22 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan penyidik mempunyai waktu sebanyak 15 hari untuk melengkapi berkas perkara RA (16) salah satu tersangka pembunuh EF (19).

Jika dalam 15 hari penyidik tidak bisa melengkapi berkas perkara tersebut, RA akan dikeluarkan dari tahanan, namun status penyidikannya tetap berlanjut.

Hal tersebut karena RA masih di bawah umur dan dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Jadi hanya 15 hari untuk penyidik menyiapkan itu. Kalau belum siap nanti di lepas kembali, di serahkan kepada orang tua. Tapi kita upayakan dalam 15 hari berkasnya selesai. Ini yang lagi di fokuskan," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/5/2016).

Awi menambahkan dalam kasus ini berkas perkara dibagi menjadi dua. Pertama berkas perkara untuk RA yang masih di bawah umur dan yang kedua berkas perkara untuk tersangka lainnya yang sudah dewasa, yaitu Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24).

"Jadi berkasnya ada dua, yang satu di bawah umur yang dua dewasa. RA sendiri merupakan satu-satunya tersangka pembunuh EF yang masih di bawah umur. (Baca: Polisi Percepat Lengkapi Berkas Perkara Pemerkosa dan Pembunuh EF)

Adapun dua tersangka lainnya bernama Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24). Polisi telah menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Ancaman maksimal berupa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. Namun, RA akan mendapatkan keringanan karena pertimbangan faktor anak di bawah umur.

EF ditemukan tewas di dalam kamar mes karyawan pada Jumat (13/5/2016) lalu. Saat ditemukan, EF dalam kondisi tanpa busana dan bersimbah darah dengan gagang pacul tertancap di bagian tubuhnya. (Baca: Cerita Keluarga Ketika RA Ditangkap Polisi Usai Memerkosa dan Membunuh EF)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petugas Tertibkan Stiker Kampanye Bakal Calon Wali Kota Bogor yang Tertempel di Angkot

Petugas Tertibkan Stiker Kampanye Bakal Calon Wali Kota Bogor yang Tertempel di Angkot

Megapolitan
APK Kandidat Cawalkot Bogor Dicopot karena Belum Masa Kampanye, Termasuk Milik Petahana

APK Kandidat Cawalkot Bogor Dicopot karena Belum Masa Kampanye, Termasuk Milik Petahana

Megapolitan
Polisi Buru 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba yang Kabur Saat Digeruduk Warga di Koja

Polisi Buru 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba yang Kabur Saat Digeruduk Warga di Koja

Megapolitan
Hari Ini, Sidang Perdana Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Digelar di PN Jaksel

Hari Ini, Sidang Perdana Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Digelar di PN Jaksel

Megapolitan
Tak Terima Lingkungannya Jadi Tempat Jual Beli Narkoba, 3 Warga Koja Geruduk Kontrakan Pengedar Sabu

Tak Terima Lingkungannya Jadi Tempat Jual Beli Narkoba, 3 Warga Koja Geruduk Kontrakan Pengedar Sabu

Megapolitan
Warga Bantu Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak yang Dianggap Meresahkan

Warga Bantu Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak yang Dianggap Meresahkan

Megapolitan
Polisi Masih Buru Dua dari Tiga Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak

Polisi Masih Buru Dua dari Tiga Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak

Megapolitan
Aksi Sindikat Curanmor di Palmerah: Gasak 4 Motor Dalam Semalam, Uangnya untuk Beli Narkoba

Aksi Sindikat Curanmor di Palmerah: Gasak 4 Motor Dalam Semalam, Uangnya untuk Beli Narkoba

Megapolitan
Lapor Kehilangan di Bogor Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi, Ini Cara dan Syaratnya

Lapor Kehilangan di Bogor Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi, Ini Cara dan Syaratnya

Megapolitan
Teganya Royan Cabuli 11 Anak di Bawah Umur di Bogor dengan Modus Penyewaan Sepeda Listrik

Teganya Royan Cabuli 11 Anak di Bawah Umur di Bogor dengan Modus Penyewaan Sepeda Listrik

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 29 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 29 Mei 2024

Megapolitan
Aksi Pemalsu KTP dan SIM di Jaksel: Cari Pembeli lewat Facebook, Raup Rp 30 Juta Per Bulan

Aksi Pemalsu KTP dan SIM di Jaksel: Cari Pembeli lewat Facebook, Raup Rp 30 Juta Per Bulan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 29 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 29 Mei 2024

Megapolitan
Teka-teki Mayat Pria dalam Toren di Pondok Aren: Kronologi Penemuan dan Hasil Otopsi Sementara

Teka-teki Mayat Pria dalam Toren di Pondok Aren: Kronologi Penemuan dan Hasil Otopsi Sementara

Megapolitan
Temuan Mayat dalam Toren di Pondok Aren, Polisi: Saat Terendam Air, Kondisi Korban Masih Hidup

Temuan Mayat dalam Toren di Pondok Aren, Polisi: Saat Terendam Air, Kondisi Korban Masih Hidup

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com