JAKARTA, KOMPAS.com - Lion Grup melaporkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo ke Bareskrim Mabes Polri.
Laporan dibuat oleh Head of Corporate Lawyer Lion Grup, Harris Arthur Hedar pada Senin 16 Mei 2016. Laporan dengan nomor LP/512/V/2016 itu dibuat terkait surat dari Suprasetyo perihal pembekuan rute baru selama enam bulan untuk PT Lion Mentari Airlines.
Menanggapi hal tersebut, anggota komisi V DPR RI, Fauzih Amro menilai wajar jika sebuah perusahaan yang mendapatkan sanksi mengajukan gugatan atas saksi tersebut.
"Kalau orang diberikan sanksi atau korporate diberikan sanksi mereka berkhak untuk mengajukan gugatan," ujar Fauzih dalam diskusi 'Ada Apa dengan Bandara Kita?' di Gado Gado Boplo, Jakarta Pusat, Sabtu (21/5/2016).
Fauzih menilai sanksi yang diberikan Kemenhub kepada Lion Air sudah tepat. Ia pun mendukung langkah tegas dari Kemenhub tersebut.
"Saya sebagai anggota komisi V sangat mendukung sanksi yang diberikan oleh Departemen perhubungan dan Menteri Perhubungan terhadap Lion Air," ucapnya.
Ia pun menilai sanksi tersebut tidak akan mempengaruhi regulasi penerbangan di Indonesia. Ia pun menilai sanksi tersebut tidak akan mempengaruhi penerbangan domestik maupun penerbangan internasional.
"Saya rasa tidaklah, pembekuan ini kan sementara waktu. Saya rasa juga dari pada kita lebih baik menyelamatkan orang banyak dari pada memberikan izin seperti itu," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.