TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah 1 Soekarno-Hatta Herson menilai, laporan pihak Lion Group atas dugaan penyalahgunaan wewenang dengan terlapor Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo, salah sasaran.
Pihak Lion melaporkan Suprasetyo atas dugaan menyalahgunakan wewenangnya untuk memberi sanksi pembekuan rute baru PT Lion Mentari Airlines selama enam bulan.
"Kalau mempermasalahkan kebijakan Kementerian Perhubungan, harusnya ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), bukan ke Bareskrim, itu keliru," kata Herson saat berbincang dengan Kompas.com, Senin (23/5/2016) malam.
(Baca juga: Otoritas Bandara Soetta Sebut Lion Air Sering Diberi Peringatan, tetapi Tak Acuh )
Laporan terhadap Suprasetyo ini dibuat pada Senin (16/5/2016) lalu.
Kemudian sehari setelahnya, Selasa (17/5/2016), Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengeluarkan keputusan tentang pembekuan izin ground handling atau pelayanan kegiatan penumpang dan bagasi di Bandara Soekarno-Hatta, hingga waktu yang belum ditentukan.
Herson mengungkapkan, ada tahapan yang menjadi ranah tanggung jawab jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara khususnya, dan Kementerian Perhubungan pada umumnya.
Sebagai bagian dari Ditjen Perhubungan Udara, Otoritas Bandar Udara memiliki wewenang untuk memberikan peringatan terhadap segala bentuk pelanggaran maupun kesalahan prosedur dari pemangku kepentingan kegiatan penerbangan, salah satunya maskapai.
Sementara itu, Ditjen Perhubungan Udara memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi berupa pembekuan terhadap kegiatan sebuah maskapai, baik pembekuan rute hingga pembekuan kegiatan lainnya.
Wewenang yang paling tinggi, yakni pencabutan izin maskapai, hanya dimiliki oleh Menteri Perhubungan, dalam hal ini, Ignasius Jonan.
Berdasarkan urutan wewenang dan tanggung jawab di atas, menurut Herson, tidak ada yang salah akan keputusan Suprasetyo untuk membekukan rute baru maupun izin ground handling Lion Group di Bandara Soekarno-Hatta.
Ia menilai, keputusan Suprasetyo itu sudah sesuai dengan wewenangnya. Terlebih, Lion Group di Bandara Soekarno-Hatta disebutnya sudah sering diberi peringatan, namun perusahaan itu kerap tak menggubrisnya.
(Baca juga: Lion Air Adukan Kemenhub ke Komisi V DPR)
Atas pertimbangan itu, ia menilai sanksi pembekuan rute baru dan izin ground handling sudah tepat sasaran.
"Otban (otoritas bandara) bukan pajangan, tetapi punya fungsi pengawasan dan pengendalian. Ini kan Lion lapor Pak Dirjen seolah-olah mereka enggak ada apa-apa, langsung dapat sanksi pembekuan," tutur Herson.
Sampai saat ini, pihak Bareskrim Polri masih memroses laporan Lion Group. Dari perkembangan terakhir, baru dua saksi dari pihak Lion Group yang diperiksa.
Polisi belum menjelaskan lebih lanjut siapa saja kedua saksi tersebut dan apa peran mereka dalam kasus ini.
Polisi juga akan menguji apakah ada unsur tindak pidana terhadap pemberian sanksi pembekuan oleh Suprasetyo, seperti yang diyakini oleh pihak Lion Group, atau tidak.