JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi masih menelusuri pemilik 10.000 handphone yang diamankan dari dua mobil boks pada Selasa (7/6/2016) kemarin. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui secara pasti legal atau tidaknya jalur masuk handphone tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, ketiga orang yang sempat diamankan ternyata merupakan petugas jasa ekspedisi. Ketiga orang itu hanya bertugas mengantarkan barang tersebut ke tempat pemesan.
"Jadi, terkait dengan kepemilikan (handphone), tentunya akan kami dalami, kami panggil pemiliknya, termasuk (periksa) dokumennya. Jadi, proses sedang berlangsung," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/6/2016).
Awi menambahkan, surat-surat yang didapat dari kedua sopir mobil boks tersebut hanya surat perintah untuk membawa barang-barang pesanan ekspedisi dari bandara ke satu tempat yang belum dapat disebutkan.
Untuk itu, Awi belum dapat memastikan apakah temuan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak.
"Jadi, kami belum bisa menentukan pidana atau bukan. Kami menunggu data kelengkapan yang kami panggil dari pemiliknya," ucapnya.
Sebelumnya, dua mobil boks yang mengangkut 10.000 handphone diamankan polisi di Jalan S Parman, Jakarta Barat, Selasa (7/6/2016). Kedua mobil tersebut diduga digunakan untuk membawa handphone ilegal.
Awi mengatakan, kedua mobil tersebut diduga membawa barang-barang yang berpotensi merugikan negara senilai Rp 15 milliar. Adapun barang bukti yang diamankan dari mobil boks bernomor polisi B 9064 BZ adalah 5.000 handphone yang terdiri atasXiaomi Mi 4i 16GB, iPhone 5, Xiaomi Redmi 2 Pro, dan iPhone 6S.
Sementara itu, dari mobil boks bernomor polisi B 9798 IL, petugas mendapati 5.000 handphone yang antara lain terdiri atas iPhone 5S batangan dan Xiaomi Mi3.