Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Ahok soal PDI-P yang Pantau Proses Hukum Kasus Sumber Waras dan Reklamasi

Kompas.com - 09/06/2016, 06:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memaparkan banyak hal terkait peluang pengusungan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam Pilkada DKI 2017. Hal itu dijelaskan Wakil Sekretaris Jenderal PDI-P Ahmad Basarah melalui keterangan tertulisnya, Rabu (8/6/2016).

Salah satu yang dijelaskan adalah sikap PDI-P yang akan menunggu selesainya proses hukum pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras dan soal reklamasi.

Ahok mengatakan kedua kasus tersebut dia serahkan kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Dia juga menyampaikan pembelaannya bahwa tidak ada yang salah dalam kasus Sumber Waras.

"Sumber Waras mah di KPK tinggal putusin aja, profesional. Orang sertifikat juga sudah kami pegang. Masalah apa Sumber Waras?" ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu.

Ahmad Basarah sebelumnya berujar bahwa jika Ahok ingin mendapatkan dukungan dari PDIP, maka ia harus mengikuti uji kepatutan dan kelayakan serta tahapan-tahapan lainnya seperti 28 orang lainnya. Jika nanti jadi diusung, lanjut Basarah, Ahok harus menggandeng kader internal PDI-P sebagai wakilnya.

Tidak hanya itu, Basarah menyarankan agar Ahok melakukan "tobat politik" terlebih dulu. Tobat politik yang dimaksudkannya adalah menyatakan bahwa dia akan maju melalui jalur partai politik.

Namun sebelum hal itu terjadi, Basarah menyatakan PDI-P akan menunggu lebih dahulu hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap dugaan tindak pidana dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras dan reklamasi pantai utara Jakarta.

"Hal itu kami nilai sangat penting karena jangan sampai begitu diusulkan sebagai cagub, tiba-tiba KPK menetapkan status tersangka kepada Ahok," kata Basarah melalalui keterangan tertulisnya, Rabu.

PDI-P tercatat memiliki 28 kursi di DPRD DKI. Jumlah kursi minimal bagi partai politik yang ingin mengusung pasangan calon adalah 22 kursi.

Dengan demikian, PDI-P sebenarnya bisa mengusung sendiri pasangan calon tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com