JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta Darjamuni mengaku tak tahu menahu saat adanya transaksi pembelian terhadap lahan instansinya oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan pada 2015.
Menurut Darjamuni, ia baru tahu ada transaksi pembelian lahan setelah mengetahui ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kami baru saat sudah ada audit dari BPK. Waktu itu mereka mau bareng kami ke sana," kata Darjamuni saat dihubungi, Senin (27/6/2016).
Darjamuni menegaskan bahwa instansinya masih memiliki sertifikat lahan seluas 4,6 hektar itu. Ia juga menyatakan lahan yang digunakan untuk pembibitan itu tidak pernah disewakan ke pihak manapun.
"Masalah surat-surat yang tidak benar udah kami kumpulkan semua. Kami siap untuk menghadapi proses hukum," ujar Darjamuni.
Lahan untuk Rusun Cengkareng Barat adalah lahan yang ditengarai punya sertifikat ganda. Selain atas nama Dinas KPKP, ada seorang warga yang mengklaim juga memiliki lahan tersebut, yakni Toeti Noeziar Soekarno. Sertifikat milik Toeti-lah yang dibeli Dinas Perumahan pada 2015.
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan Ika Lestari Aji mengatakan, saat pembelian lahan, sertifikatnya merupakan sertifikat hak milik.
Pembelian lahan untuk Rusun Cengkareng Barat masuk dalam salah satu temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015.