JAKARTA, KOMPAS.com - Pada pertengahan Februari 2017 mendatang, DKI Jakarta akan menggelar pemilihan kepala daerah atau Pilkada untuk menentukan pemimpin Jakarta lima tahun ke depan. Sejumlah persiapan tengah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilihan umum di tanah air.
Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Sumarno menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
Untuk anggota PPK, saat ini KPU sedang melakukan proses seleksi, dengan melakukan wawancara dan tes tertulis kepada calon anggota PPK. Seleksi itu telah dilakukan sejak Senin (11/7/2016) hingga Selasa (12/7/2016). Sedangkan untuk anggota PPS, KPU berencana melakukan proses seleksi yang sama mulai 18 Juli 2016.
"Jadi sekarang ini sedang dilakukan pembentukan panitia untuk tingkat kecamatan, PPK. Jadi Senin tes tertulis, dan Selasa ini tes wawancara sampai Rabu. Kemudian lusa (Kamis) diumumkan yang lolos seleksi PPK. Untuk seleksi PPS mulai tanggal 18 Juli dan tanggal 20 dilantik," ujar Sumarno saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/7/2016).
Sumarno mengatakan untuk jumlah anggota PPK, pihaknya akan memilih sebanyak 220 anggota PPK untuk 44 kecamatan di Provinsi DKI, atau lima anggota PPK untuk satu kecamatan. Sedangkan untuk anggota PPS, akan dipilih sebanyak 801 orang untuk 267 kelurahan, atau tiga orang PPS untuk satu kelurahan.
Sumarno mengatakan, menurut Undang-Undang tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, seluruh panitia harus terbentuk enam bulan sebelum masa pemungutan suara.
"Di dalam UU, PPS dan PPK dibentuk enam bulan sebelum masa pemungutan suara, dan berakhir dua bulan setelah pemungutan suara. Jadi masa kerja mereka sekitar delapan bulan," ujar Sumarno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.