Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Gangguan Jiwa, Majikan yang Aniaya Ani Disoraki di Ruang Sidang

Kompas.com - 14/07/2016, 16:51 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meta Hasan Musdalifah (40) dalam pembelaannya disebut mengalami masalah gangguan kejiwaan atas kasus penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) Sri Siti Marni alias Ani (20).

Hal ini disampaikan pengacara Meta, Abi Prima Prawira, dalam sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun, anggota organisasi pekerja rumah tangga yang mengikuti jalannya sidang nampak terkejut dengan hal ini.

Sontak suasana ruang sidang dibuat ramai karena sorakan dari para PRT yang bersimpati mengawal jalannya proses sidang tersebut.

"Wooo...enggak sakit itu, sehat," seru salah satu PRT, dalam ruang sidang, Kamis (14/7/2016).

Hakim Ketua, Novri Olo sampai mesti menangkan pengunjung ruang sidang. Hakim menjelaskan, ini merupakan tahap pembelaan terdakwa dan pihak Jaksa Penuntut Umum masih akan melakukan tanggapan.

"Jadi jangan buat gaduhlah," kata Hakim. (Baca: Pengacara Sebut Majikan Penganiaya PRT Alami Gangguan Jiwa)

JPU sudah memastikan akan memberikan tanggapan atas pembelaan terdakwa dalam kasus ini. Jaksa akan mengajukan keberatan atas pembelaan terdakwa.

"Kami akan memberikan tanggapan tertulis dalam satu minggu," ujar jaksa.

Sebelumnya, dalam pengacara terdakwa Abi Prima Prawira menyebut kliennya mengalami gangguan kejiwaan sehingga sesuai KUHP tidak dapat dipidana.

"Bahwa berdasarkan pemeriksaan dokter RS Polri dan RS Premier, terdakwa mengalami gangguan jiwa," kata Abi, di ruang sidang PN Jakarta Timur, Kamis (14/7/2016).

Abi menyatakan, sehingga kliennya perlu mendapatkan rehabilitasi dan pengobatan, bukan dipidana. Hal tersebut menurutnya sesuai dengan Pasal 44 KUHP ayat 1, 2, dan ayat 3.

Dalam kesimpulan pembelaannya, Abi memohon kepada majelis hakim agar menerima dan mengabulkan pembelaan terdakwa. Pihaknya juga memohon hakim menetapkan terdakwa tidak dihukum karena mengalami gangguan jiwa, menolak dakwaan jaksa untuk seluruhnya, membebaskan dan melepaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan.

"Menempatkan terdakwa dalam rehabilitasi kejiwaan atau rumah sakit jiwa, yang akan dipilih sendiri oleh keluarga terdakwa," ujar Abi. (Baca: Majikan yang Aniaya PRT di Utan Kayu Diharapkan Dapat Hukuman Maksimal)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com