Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Teliti Dukungan Ganda untuk Calon Perseorangan

Kompas.com - 18/07/2016, 18:08 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kelompok Kerja Pencalonan KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, menjelaskan cara untuk meneliti adanya potensi dukungan ganda yang diberikan untuk pasangan calon perseorangan pada Pilkada DKI 2017.

Menurut Dahliah, KPU menggunakan software bernama sistem informasi pencalonan untuk meneliti potensi dukungan ganda tersebut.

"Dalam sistem informasi pencalonan, kami punya software yang bisa mendeteksi data yang ganda," ujar Dahliah di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2016).

Dahlia mengatakan, software sistem informasi pencalonan itu sudah diuji dan secara valid dapat mendeteksi jika ada data dukungan yang ganda untuk calon perseorangan.

"Kami tidak mungkin menggunakan mata telanjang untuk meneliti sekian nama. Kami mengandalkan teknologi yang sudah diuji oleh KPU RI baru-baru ini," kata dia.

Dahliah memaparkan bahwa potensi dukungan ganda bisa terjadi dalam dua kondisi. Pertama, adanya dukungan ganda untuk satu pasangan calon perseorangan.

"Misalnya nama, NIK (nomor induk kependudukan)-nya sama, tapi alamat beda. Itu potensi dukungan ganda. Itu bisa terdeteksi," ucap Dahlia.

KPU DKI akan langsung mencoret dukungan ganda tersebut dan hanya menghitungnya sebagai satu dukungan.

"Jika kami menemukan dukungan seperti itu dalam satu calon, maka kami coret menjadi hanya satu saja," ujarnya.

Namun, jika data dukungan ganda tersebut terdapat pada pasangan calon perseorangan yang berbeda, KPU DKI tidak akan langsung mencoretnya.

"Dari dua pasangan calon ada dua nama, KTP-nya sama, alamatnya sama, maka itu tidak kami coret pada saat verifikasi administrasi, tetapi kami catat," papar dia.

Kemudian, KPU DKI akan menanyakan calon mana yang didukung kepada pendukung tersebut pada saat tim verifikasi faktual mendatangi tempat tinggalnya.

"Kami anggap itu belum memenuhi syarat administrasi dan dia akan kami teliti pada saat verifikasi faktual dengan menanyakan mau dukung calon yang mana," lanjutnya.

Penelitian dukungan ganda baik dalam calon yang sama maupun calon yang berbeda itu tercantum dalam Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Penelitian data dukungan ganda juga merupakan salah satu bagian dari verifikasi administrasi yang dilakukan KPU DKI untuk calon perseorangan.

Selain potensi data ganda, verifikasi administrasi juga dilakukan dengan cara memeriksa kesesuaian dukungan berdasarkan KTP atau surat keterangan yang diterbitkan Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil), memeriksa apakah pendukung itu ada dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau dalam DP4, serta meneliti jumlah minimal dukungan dan sebarannya sesuai softcopy dan hardcopy dukungan.

"Kalau tidak sesuai, maka akan kami coret," ucap Dahliah. (Baca: Dukungan Calon Perseorangan Harus Tersebar Minimal di Empat Wilayah DKI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Megapolitan
Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Megapolitan
Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Megapolitan
Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk 'Busway' di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk "Busway" di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Megapolitan
Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Megapolitan
Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Megapolitan
Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Megapolitan
Nasib Perempuan di Kemayoran Layani 'Open BO' Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Nasib Perempuan di Kemayoran Layani "Open BO" Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Megapolitan
Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

Megapolitan
Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com