JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kelompok Kerja Pencalonan KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, menjelaskan cara untuk meneliti adanya potensi dukungan ganda yang diberikan untuk pasangan calon perseorangan pada Pilkada DKI 2017.
Menurut Dahliah, KPU menggunakan software bernama sistem informasi pencalonan untuk meneliti potensi dukungan ganda tersebut.
"Dalam sistem informasi pencalonan, kami punya software yang bisa mendeteksi data yang ganda," ujar Dahliah di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2016).
Dahlia mengatakan, software sistem informasi pencalonan itu sudah diuji dan secara valid dapat mendeteksi jika ada data dukungan yang ganda untuk calon perseorangan.
"Kami tidak mungkin menggunakan mata telanjang untuk meneliti sekian nama. Kami mengandalkan teknologi yang sudah diuji oleh KPU RI baru-baru ini," kata dia.
Dahliah memaparkan bahwa potensi dukungan ganda bisa terjadi dalam dua kondisi. Pertama, adanya dukungan ganda untuk satu pasangan calon perseorangan.
"Misalnya nama, NIK (nomor induk kependudukan)-nya sama, tapi alamat beda. Itu potensi dukungan ganda. Itu bisa terdeteksi," ucap Dahlia.
KPU DKI akan langsung mencoret dukungan ganda tersebut dan hanya menghitungnya sebagai satu dukungan.
"Jika kami menemukan dukungan seperti itu dalam satu calon, maka kami coret menjadi hanya satu saja," ujarnya.
Namun, jika data dukungan ganda tersebut terdapat pada pasangan calon perseorangan yang berbeda, KPU DKI tidak akan langsung mencoretnya.
"Dari dua pasangan calon ada dua nama, KTP-nya sama, alamatnya sama, maka itu tidak kami coret pada saat verifikasi administrasi, tetapi kami catat," papar dia.
Kemudian, KPU DKI akan menanyakan calon mana yang didukung kepada pendukung tersebut pada saat tim verifikasi faktual mendatangi tempat tinggalnya.
"Kami anggap itu belum memenuhi syarat administrasi dan dia akan kami teliti pada saat verifikasi faktual dengan menanyakan mau dukung calon yang mana," lanjutnya.
Penelitian dukungan ganda baik dalam calon yang sama maupun calon yang berbeda itu tercantum dalam Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Penelitian data dukungan ganda juga merupakan salah satu bagian dari verifikasi administrasi yang dilakukan KPU DKI untuk calon perseorangan.
Selain potensi data ganda, verifikasi administrasi juga dilakukan dengan cara memeriksa kesesuaian dukungan berdasarkan KTP atau surat keterangan yang diterbitkan Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil), memeriksa apakah pendukung itu ada dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau dalam DP4, serta meneliti jumlah minimal dukungan dan sebarannya sesuai softcopy dan hardcopy dukungan.
"Kalau tidak sesuai, maka akan kami coret," ucap Dahliah. (Baca: Dukungan Calon Perseorangan Harus Tersebar Minimal di Empat Wilayah DKI)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.