JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan, pihaknya akan menyiapkan tempat untuk menampung berkas dukungan buat calon perseorangan. Berkas dukungan tersebut tidak akan disimpan di Kantor KPU DKI.
"Kami sedang menyiapkan tempat yang representatif. Ini kami sedang mencarikan tempat karena kantor kami belum pindah ke tempat yang baru," ujar Sumarno di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2016).
Menurut Sumarno, Kantor KPU DKI tidak dapat menjadi tempat untuk menyimpan berkas dukungan calon perseorangan karena tidak cukup luas.
"Kami harus mencari tempat untuk nanti seandainya ada calon perseorangan yang mengirim per kontainer, per truk-truk dukungan, sehingga kami perlu tempat yang cukup luas," kata dia.
Tempat itu juga akan digunakan sebagai lokasi verifikasi administrasi.
Terhadap calon perseorangan, KPU DKI akan melakukan dua verifikasi, yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
KPU DKI akan menerima berkas dukungan dari calon perseorangan pada 3-7 Agustus 2016. Setelah itu, barulah verifikasi akan dilakukan.
"Insya Allah tanggal 3-7 Agustus akan dilakukan penerimaan (berkas) dukungan calon perseorangan dan setelah itu akan dilakukan dua tahap verifikasi, yakni verifikasi administrasi dan faktual," ucap Sumarno.
Sementara verifikasi vaktual akan dilakukan selama 14 hari dan direkapitulasi di tingkat provinsi pada 18 September 2016.
"Pada 19-21 September pendaftaran baik dari perseorangan maupun partai politik," ungkapnya.
KPU DKI telah menetapkan syarat minimal dukungan, baik untuk calon perseorangan maupun dari parpol. Syarat minimal dukungan calon perseorangan berjumlah 532.213, sementara untuk parpol yakni 22 kursi di DPRD DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.