Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gerebek Gudang Penyimpanan Bibit Lobster Ilegal di Tangerang

Kompas.com - 15/09/2016, 19:50 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Polisi menggerebek gudang penyimpanan bibit lobster ilegal milik PT JMI di Pergudangan Parung Harapan Indah, Dadap, Tangerang. Dari gudang tersebut, polisi menemukan ribuan bibit lobster siap ekspor.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Fadil Imran mengatakan, dari penggerebekan itu polisi telah menetapkan dua tersangka. Dua tersangka itu berinisial WCM alias JW dan R.

"WCM alias JW itu selaku Komisaris PT JMI, sedangkan R itu Direkturnya. Mereka terbukti melakukan perdagangan bibit lobster yang tidak sesuai ketentuan secara ilegal," ujar Fadil dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/9/2016).

Fadil menjelaskan lobster dengan berat di bawah 200 gram seharusnya tidak boleh diperdagangkan. Namun, oleh para tersangka malah dijual ke luar negeri. Keduanya mengaku telah mengekspor bibit lobster sebanyak 27 kali sepanjang tahun 2016 ini.

Keuntungan dari penjualan lobster tersebut mencapai RP 12 miliar.

"Mereka ini biasanya menjual ke Vietnam secara ilegal. Sedangkan bibit lobster tersebut didapatkan dari berbagai perairan di Indonesia seperti, Sukabumi, Teluknaga, Lampung, Lombok, dan Makassar," ucapnya.

Fadil menuturkan, para tersangka menyelundupkan bibit lobster ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta. Mereka memasukkan lobster tersebut ke dalam kantong plastik yang diberi oksigen lalu disimpan di dalam koper.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat kolam berisi 450 lobster berbagai jenis dalam keadaan hidup. Selain itu, polisi menemukan 600 lobster dalam keadaan mati.

"Rencananya hari Jumat (16/9/2016), lobster yang masih hidup ini akan kami lepas di perairan Sukabumi, Jawa Barat," kata Fadil.

Dari kasus ini, selain menyita ribuan lobster, polisi juga menyita barang bukti berupa, legalitas PT JMI, bukti packing list pengiriman bibit lobster dari PT JMI ke luar negeri, dan koper yang digunakan untuk mengirimkan bibit lobster.

Kedua tersangka kini terancam dijerat Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 88 UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan Pasal 55 ayat (1) dan atau Pasal 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap 2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah

Polisi Tangkap 2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah

Megapolitan
Istri dan Tetangganya Keracunan Setelah Makan Nasi Boks, Warga Cipaku: Alhamdulillah, Saya Enggak...

Istri dan Tetangganya Keracunan Setelah Makan Nasi Boks, Warga Cipaku: Alhamdulillah, Saya Enggak...

Megapolitan
Nasi Boks yang Dibagikan 85 Kotak, tetapi Korban Keracunan di Bogor Ada 93

Nasi Boks yang Dibagikan 85 Kotak, tetapi Korban Keracunan di Bogor Ada 93

Megapolitan
Kasus Dugaan Penggelapan Uang oleh Suami BCL Tiko Aryawardhana Naik ke Penyidikan

Kasus Dugaan Penggelapan Uang oleh Suami BCL Tiko Aryawardhana Naik ke Penyidikan

Megapolitan
Korban Diduga Keracunan Makanan di Cipaku Bogor Mengeluh Nyeri Lambung, Diare hingga Demam

Korban Diduga Keracunan Makanan di Cipaku Bogor Mengeluh Nyeri Lambung, Diare hingga Demam

Megapolitan
UPTD PPA Tangsel Periksa Kondisi Balita yang Dicabuli Ibu Kandungnya

UPTD PPA Tangsel Periksa Kondisi Balita yang Dicabuli Ibu Kandungnya

Megapolitan
Balita Korban Pencabulan Ibu Kandung di Tangsel Dibawa ke Rumah Aman UPTD PPA

Balita Korban Pencabulan Ibu Kandung di Tangsel Dibawa ke Rumah Aman UPTD PPA

Megapolitan
Tiga Periode di DPRD, Mujiyono Didorong Demokrat Maju Pilkada DKI Jakarta 2024

Tiga Periode di DPRD, Mujiyono Didorong Demokrat Maju Pilkada DKI Jakarta 2024

Megapolitan
Tetangga Sebut Ayah dari Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Ikut Menghilang

Tetangga Sebut Ayah dari Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Ikut Menghilang

Megapolitan
Semrawutnya Kabel di Jalan Raya Semplak Bogor Dikhawatirkan Memakan Korban

Semrawutnya Kabel di Jalan Raya Semplak Bogor Dikhawatirkan Memakan Korban

Megapolitan
Dinkes Bogor Ambil Sampel Makanan dan Feses untuk Cari Tahu Penyebab Warga Keracunan

Dinkes Bogor Ambil Sampel Makanan dan Feses untuk Cari Tahu Penyebab Warga Keracunan

Megapolitan
Hasto Klaim Pernyataannya Jadi Landasan Hakim MK Nyatakan 'Dissenting Opinion' Putusan Pilpres 2024

Hasto Klaim Pernyataannya Jadi Landasan Hakim MK Nyatakan "Dissenting Opinion" Putusan Pilpres 2024

Megapolitan
Warga Diduga Keracunan Makanan Haul di Bogor Bertambah Jadi 93 Orang, 24 Korban Masih Dirawat

Warga Diduga Keracunan Makanan Haul di Bogor Bertambah Jadi 93 Orang, 24 Korban Masih Dirawat

Megapolitan
Suami BCL Tiko Aryawardhana Dilaporkan Mantan Istri, Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 Miliar

Suami BCL Tiko Aryawardhana Dilaporkan Mantan Istri, Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 Miliar

Megapolitan
Dilaporkan Terkait Pernyataannya di Media, Hasto Akan Konsultasi dengan Dewan Pers

Dilaporkan Terkait Pernyataannya di Media, Hasto Akan Konsultasi dengan Dewan Pers

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com