JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan Deky Yanto (25) sebagai tersangka kasus penyebaran dan penjualan konten video pornografi anak.
“Atas perbuatannya, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar saat jumpa pers, Jumat (31/5/2024).
Hendri mengatakan, Deky terbukti menyebarkan dan menjual ribuan video porno anak di Telegram.
Baca juga: Jual Video Porno Anak via Telegram, Pria Asal Sumenep Ditangkap Polisi
Total ada ratusan orang yang diduga telah mengonsumsi video asusila yang diedarkan tersangka.
“Dari hasil penggeledahan ponsel tersangka, terdapat 398 pelanggan aktif di Telegram per 29 Mei 2024. Total ada 2.010 video yang telah disebarkan tersangka kepada pelanggannya,” tutur Hendri.
Atas perbuatannya, Deky dijerat Pasal berlapis. Setidaknya ada delapan pasal yang dikenakan terhadap tersangka.
Baca juga: Penjual Konten Video Pornografi Anak di Telegram Patok Tarif Rp 200.000
“Tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan
atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” kata Hendri.
Dari delapan pasal tersebut, Deky terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.