Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parameter untuk Mengukur Kelaziman Perilaku Jessica Dipertanyakan

Kompas.com - 19/09/2016, 13:02 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menanyakan parameter untuk mengukur kelaziman perilaku seseorang kepada psikologi dari Universitas Indonesia yang dihadirkan pihaknya, Dewi Taviana Walida Haroen.

Otto menanyakan parameter tersebut terkait pemeriksaan psikologis terhadap Jessica yang dilakukan psikolog klinis Antonia Ratih Andjayani. Pada persidangan beberapa waktu lalu, Ratih menyatakan perilaku Jessica yang menaruh paper bag di atas meja tidak lazim.

Ratih menyebut lazimnya orang menaruh paper bag di samping atau di kursi.

"Secara psikologi, yang diteliti itu Jessica. Bukankah yang diteliti itu Jessica meletakkan paper bag di kursi atau di meja? Misalnya diteliti tiga bulan, biasanya dia taruh di atas kursi, tapi suatu saat dia taruh di atas meja. Ukuran yang dipakai itu kelaziman umum atau yang lazim Jessica lakukan?" tanya Otto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).

Dewi menjawab dengan mencontohkan cara dia menaruh tasnya. Dia menaruh tas itu di atas meja. Hal itu merupakan kelaziman bagi pribadinya.

"Kalau kita pake ukuran kelaziman, bisa banyak. Kita teliti orang ini (yang diperiksa) sudah berapa kali melakukan. Individu melakukannya konsisten dalam waktu yang berbeda, konsistensi dirinya melakukan hal yang sama," ujar Dewi.

Dia menyatakan ada tiga parameter yang dipegang psikolog untuk memeriksa suatu kelaziman. Pertama, perilaku seseorang dalam suatu waktu dibandingkan dengan perilaku orang tersebut dalam situasi dan konteks yang berbeda.

"Kedua, harus ada statistika pengukiran, disurvei, diteliti. Harus dilakukan kepastian dengan penelitian. Ketiga, ada norma psikologi," kata Dewi.

Otto kemudian menanyakan apakah pemeriksaan kelaziman bisa dilakukan dengan norma umum atau kelaziman pada umumnya. Dewi menjawab tidak bisa.

"Tidak (bisa). Pertanyaannya, apakah sudah ada yang melakukan penelitian tentang tas tadi (kelaziman orang menaruh tas atau paper bag)," ucapnya. (Baca: Ahli: Jessica Taruh "Paper Bag" di Atas Meja karena Akan Lakukan Sesuatu yang Tak Ingin Dilihat Orang Lain)

Dalam kasus ini, Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU mendakwa Jessica dengan dakwaan tunggal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Kompas TV Sedekat Apa Hubungan Jessica & Mirna?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 3 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Megapolitan
Bubarkan Remaja Tawuran, Polisi Malah Kena Bacok di Kembangan

Bubarkan Remaja Tawuran, Polisi Malah Kena Bacok di Kembangan

Megapolitan
Ketua RT di Jatiasih: Kalau Kawat Tidak Bolong, Anak-anak Aman Main di JPO

Ketua RT di Jatiasih: Kalau Kawat Tidak Bolong, Anak-anak Aman Main di JPO

Megapolitan
Polisi Dalami Kedekatan Ibu di Tangsel dengan Pemilik Akun FB yang Perintahkan Cabuli Anak

Polisi Dalami Kedekatan Ibu di Tangsel dengan Pemilik Akun FB yang Perintahkan Cabuli Anak

Megapolitan
Ada Logo Pemprov DKI di Poster Duet Budisatrio-Kaesang, Heru Budi: Saya Tanya Biro Hukum

Ada Logo Pemprov DKI di Poster Duet Budisatrio-Kaesang, Heru Budi: Saya Tanya Biro Hukum

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com