JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memulai tahapan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur pada Rabu (21/9/2016) ini. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIB di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya Nomor 15, Jakarta Pusat.
Komisioner bidang Pencalonan dan Kampanye KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, instansinya memberi batas waktu bagi parpol untuk mendaftarkan calon gubernur dan wakil gubernurnya.
"Ada perbedaan waktu dengan Pilkada 2012 lalu, ketika pendaftaran bisa dilakukan sampai pukul 00.00 WIB. Saat ini, pendaftaran calon hanya akan diterima hingga pukul 16.00," kata Dahliah.
Dengan demikian, lanjut dia, parpol yang mendaftarkan calon gubernur dan wakil gubernur melewati pukul 16.00 WIB tidak akan diterima. Setelah waktu tersebut, KPU DKI Jakarta tak lagi menerima pendaftaran calon oleh parpol.
Adapun jadwal pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur adalah 21-23 September 2016.
Syarat
Sejumlah syarat mesti dipersiapkan para calon untuk mendaftar. Misalnya, partai politik atau gabungan partai politik memenuhi syarat 22 kursi di DPRD DKI Jakarta. Parpol juga harus menyerahkan dokumen keputusan pengesahan calon dari DPP partai.
Jika calon didaftarkan oleh gabungan parpol, maka langkah tersebut harus disertai surat kesepakatan bersama untuk mengusung calon tertentu.
Syarat lainnya, harus ada persetujuan antara parpol dan bakal calon yang diusung bahwa yang bersangkutan akan meneruskan proses sampai selesai. Hal ini untuk mencegah pengunduran diri calon di tengah jalan.
Mengenai syarat bagi calon, ada sejumlah ketentuan. Misalnya, calon berlatar belakang pegawai negeri sipil harus menyerahkan pernyataan kesediaan untuk mengundurkan diri.
Sementara itu, untuk calon petahana, mereka harus menyerahkan surat cuti. Rencananya, petahana Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat akan mendaftar ke KPU DKI Jakarta, Rabu pukul 13.00 WIB. (Baca: KPU DKI Batasi Jumlah Pendukung di Ruang Pendaftaran Cagub dan Cawagub)
Mereka akan diantarkan oleh Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri serta petinggi koalisi partai. Ada empat partai yang mengusung Ahok-Djarot, yakni PDI-P, Partai Nasdem, Hanura, dan Golkar.