Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Mulai Copot Reklame di JPO

Kompas.com - 04/10/2016, 18:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Tim gabungan penertiban reklame DKI Jakarta berencana mencopot papan iklan di tiga jembatan penyeberangan orang, mulai hari ini. Papan reklame di situ menutup pandangan pengguna dan konstruksinya dinilai berbahaya, antara lain karena bertumpu pada pagar jembatan.

Tiga lokasi itu adalah reklame di jembatan penyeberangan orang (JPO) Sumur Bor di Daan Mogot, Jakarta Barat; JPO Pondok Indah; dan JPO SDN 03 Warung Jati, Jakarta Selatan. Tindakan itu menjadi awal penertiban reklame di JPO yang tersebar di seluruh DKI Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah, Senin (3/10/2016), menyatakan, ketiga lokasi itu dipilih, antara lain, karena reklame telah habis masa berlaku izinnya ataupun tidak mengantongi izin.

Selain itu, keberadaan reklame dinilai membahayakan pengguna jalan dan jembatan karena konstruksinya bertumpu pada pagar jembatan, berukuran besar, atau berkarat.

Pencopotan reklame akan dilakukan malam hari untuk menghindari risiko macet atau gangguan lalu lintas dan aktivitas warga. Menurut Andri, reklame di tiga JPO itu sudah dicopot setidaknya Rabu (5/10) malam.

Sebelumnya, pada 24 September, reklame di JPO Pasar Minggu, Jakarta Selatan, roboh dan menewaskan tiga orang serta menyebabkan tujuh orang lainnya luka-luka.

Andri menyebutkan, dari 285 JPO di DKI Jakarta, 95 di antaranya menjadi tempat pemasangan reklame. Pencopotan akan diprioritaskan pada reklame di JPO yang tidak berizin atau telah habis masa izinnya.

Berdasarkan rapat bersama pada Kamis pekan lalu, kelayakan JPO dicek tim gabungan, antara lain Dinas Perhubungan, Dinas Pelayanan Pajak, Dinas Penataan Kota, Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, serta petugas kecamatan dan kelurahan. Data hasil survei menjadi acuan perbaikan.

"Reklame yang habis izin atau tak berizin langsung copot. Sementara reklame berizin akan dicek lagi, apakah perizinannya lengkap dan sesuai mekanisme yang berlaku," kata Andri.

Kepala BPTSP DKI Jakarta Edy Junaedi menambahkan, berdasarkan data yang dimiliki instansinya, ada 74 reklame di JPO yang tak mengantongi izin. Secara keseluruhan, termasuk di luar JPO, reklame yang mengantongi izin dan tercatat di BPTSP DKI Jakarta mencapai 251 lokasi sejak 2015.

Cek lapangan

Edy menambahkan, data 251 reklame itu sudah disebar ke petugas kecamatan dan kelurahan. Data akan diumumkan sebagai acuan pengecekan sekaligus kontrol bagi pengelola reklame. Acuannya adalah Peraturan Gubernur Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Reklame.

Sesuai aturan itu, reklame harus mengantongi izin penyelenggaraan reklame (IPR) dan tata letak bangunan (TLB). Menurut Edy, reklame dengan izin lama diberi keringanan hingga berakhir masa berlakunya, yakni maksimal tahun 2017.

Peraturan itu membagi wilayah kendali reklame berdasarkan tata kota, yakni sistem kendali rendah, sedang, dan ketat. Dalam sistem pengendalian ketat, reklame yang diperbolehkan adalah reklame yang menempel ke dinding gedung, seperti di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan MT Haryono, dan Jalan S Parman.

"Apabila tidak sesuai aturan (zona), maka kami akan surati penyelenggara untuk membongkar reklame. Namun, jika sesuai peraturan tetapi belum memiliki izin, kami surati penyelenggara reklame untuk mengurus izin," tutur Edy.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono menambahkan, prosedur pemasangan reklame berubah sejak terbit Pergub No 244/2015. Sebelumnya, penyelenggara reklame harus mengantongi izin pemanfaatan aset yang lelangnya diselenggarakan BPKAD. Sebelum 2015, ada tujuh lokasi reklame yang dilelang Pemprov DKI Jakarta senilai Rp 68 miliar, terutama di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Rasuna Said.

Sejak 2015, seluruh perizinan dilimpahkan ke BPTSP. Tak ada lagi lelang aset, tetapi penyelenggara harus mengantongi IPR dan TLB. Namun, tak semua penyelenggara reklame mengantongi izin itu.

Robohnya papan reklame di Jalan Kemang Selatan XII pada Minggu (25/9) membuka mata bahwa pengawasan reklame masih lemah. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta seluruh instansi terkait reklame memperketat pengawasan dan menegakkan aturan. (MKN)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 4 Oktober 2016, di halaman 27 dengan judul "Tim Mulai Copot Reklame di JPO".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Antusiasme Warga Berbondong-bondong Padati Balai Kota Menyambut Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542

Antusiasme Warga Berbondong-bondong Padati Balai Kota Menyambut Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542

Megapolitan
Dishub Kota Bogor Lakukan Pengalihan Arus Lalin Saat Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542 Hari Ini

Dishub Kota Bogor Lakukan Pengalihan Arus Lalin Saat Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542 Hari Ini

Megapolitan
Mau Datang ke Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542, Cek di Sini 8 Kantong Parkirnya

Mau Datang ke Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542, Cek di Sini 8 Kantong Parkirnya

Megapolitan
Kuasa Hukum dan Keluarga Pegi Kecewa Tak Diundang Polisi ke Pra-rekonstruksi

Kuasa Hukum dan Keluarga Pegi Kecewa Tak Diundang Polisi ke Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Kuasa Hukum Bantah Pegi Pakai Nama Samaran “Robi’ dan “Perong”

Kuasa Hukum Bantah Pegi Pakai Nama Samaran “Robi’ dan “Perong”

Megapolitan
Kaesang Pangarep dan Istrinya ke Tangerang, Nonton 'Baku Hantam Championship'

Kaesang Pangarep dan Istrinya ke Tangerang, Nonton "Baku Hantam Championship"

Megapolitan
Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Megapolitan
Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Megapolitan
Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com