Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lelang Proyek Sebelum Pembahasan KUA-PPAS Dinilai Tak Langgar Aturan

Kompas.com - 02/11/2016, 22:13 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dilakukannya lelang dini proyek pembangunan oleh Pemprov DKI Jakarta sebelum pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dengan DPRD DKI Jakarta dinilai tak melanggar aturan.

Menurut Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda, lelang dini semacam itu diatur dalam Pasal 73 Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

"Percepatan bisa dilakukan untuk pengadaan barang dan jasa yang membutuhkan perencanaan dan pembangunan yang lama, salah satunya rusun," kata Bless di Balai Kota, Rabu (2/11/2016).

(Baca juga: Plt Gubernur DKI: Kalau Lelang Tak Disetujui Dewan, Ya Hentikan Saja)

Hal ini disampaikan Bless dalam menanggapi dibatalkannya lelang dini 14 proyek kegiatan untuk tahun anggaran 2017 oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono.

Ia membatalkan lelang dini karena ke-14 proyek itu belum melalui pembahasan dengan DPRD.

Namun, menurut Bless, ke-14 proyek yang lelang dininya dibatalkan ini memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 73 Perpres Nomor 4 Tahun 2015.

"Selain itu, percepatan dapat dilakukan untuk proyek yang nilainya lebih dari Rp 100 miliar. Beberapa proyek rusun yang akan dilaksanakan tahun depan nilainya di atas Rp 1 triliun," kata Bless.

(Baca juga: Lelang Dibatalkan, Rusun dan Rumah Sakit Kemungkinan Gagal Dibangun)

Adapun Pasal 73 Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa terdiri dari tiga poin, yakni sebagai berikut: 

1. Kelompok kerja ULP segera  mengumumkan  pelaksanaan  pemilihan penyedia  barang/jasa secara  luas kepada masyarakat setelah RUP diumumkan.

2. Untuk pengadaan  barang/jasa  tertentu, kelompok  kerja  ULP  dapat  mengumumkan pelaksanaan pemilihan  penyedia barang/jasa secara luas  kepada masyarakat sebelum RUP diumumkan.

3. Pelaksanaan pelelangan/seleksi  diumumkan  secara  terbuka  dengan  mengumumkan secara luas sekurang- kurangnya melalui website kementerian/lembaga/pemerintah daerah/ Institusi, papan pengumuman  resmi untuk masyarakat, dan portal pengadaan nasional melalui LPSE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 26 Juni 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 26 Juni 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Jayakarta dan Tarifnya 2024

Rute KA Jayakarta dan Tarifnya 2024

Megapolitan
PKB Harap Kadernya Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, tapi Tak Paksakan Kehendak

PKB Harap Kadernya Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, tapi Tak Paksakan Kehendak

Megapolitan
Cegah Judi Online, Kapolda Metro Jaya Razia Ponsel Anggota

Cegah Judi Online, Kapolda Metro Jaya Razia Ponsel Anggota

Megapolitan
Akhir Hidup Tragis Pedagang Perabot di Duren Sawit, Dibunuh Anak Kandung yang Sakit Hati Dituduh Maling

Akhir Hidup Tragis Pedagang Perabot di Duren Sawit, Dibunuh Anak Kandung yang Sakit Hati Dituduh Maling

Megapolitan
Bawaslu Depok Periksa Satu ASN yang Diduga Hadiri Deklarasi Dukungan Imam Budi Hartono

Bawaslu Depok Periksa Satu ASN yang Diduga Hadiri Deklarasi Dukungan Imam Budi Hartono

Megapolitan
Nasdem Tunggu Arahan Surya Paloh soal Pilkada Jakarta, Akui Nama Anies Masuk Rekomendasi

Nasdem Tunggu Arahan Surya Paloh soal Pilkada Jakarta, Akui Nama Anies Masuk Rekomendasi

Megapolitan
Calon Siswa Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi di Depok, padahal Rumahnya Hanya 794 Meter dari Sekolah

Calon Siswa Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi di Depok, padahal Rumahnya Hanya 794 Meter dari Sekolah

Megapolitan
Hendak Lanjutkan Koalisi, Parpol KIM Disebut Belum Teken Kerja Sama untuk Pilkada Jakarta

Hendak Lanjutkan Koalisi, Parpol KIM Disebut Belum Teken Kerja Sama untuk Pilkada Jakarta

Megapolitan
Nasdem Harap Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Bisa Dipasangkan dengan Anies atau Sahroni

Nasdem Harap Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Bisa Dipasangkan dengan Anies atau Sahroni

Megapolitan
Ditanya soal PKS Usung Anies di Pilkada Jakarta, Demokrat Prioritaskan Koalisi Indonesia Maju

Ditanya soal PKS Usung Anies di Pilkada Jakarta, Demokrat Prioritaskan Koalisi Indonesia Maju

Megapolitan
Ditanya Peluang Usung Anies pada Pilkada Jakarta, PSI: Mas Kaesang Terbuka

Ditanya Peluang Usung Anies pada Pilkada Jakarta, PSI: Mas Kaesang Terbuka

Megapolitan
WO yang Tipu Calon Pengantin di Bogor Sudah Ditangkap dan Ditahan

WO yang Tipu Calon Pengantin di Bogor Sudah Ditangkap dan Ditahan

Megapolitan
KPU DKI Coklit 8,3 Juta Pemilih untuk Pilkada Jakarta 2024, Dimulai 24 Juni

KPU DKI Coklit 8,3 Juta Pemilih untuk Pilkada Jakarta 2024, Dimulai 24 Juni

Megapolitan
PKS Usung Anies-Sohibul Iman pada Pilkada Jakarta, Nasdem: Kita Hormati

PKS Usung Anies-Sohibul Iman pada Pilkada Jakarta, Nasdem: Kita Hormati

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com