Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Bahan Miras Oplosan yang Tewaskan 10 Orang di Cakung

Kompas.com - 28/11/2016, 13:27 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Minuman keras (miras) oplosan yang diracik NN (40) ternyata merupakan campuran alkohol berkadar 70 persen. Minuman itu menimbulkan korban jiwa.

Sebelumnya, NN mengaku belum pernah membuat miras yang dioplos alkohol dengan kadar setinggi itu.

Kepala Polsek Cakung Komisaris Sukatma mengatakan, pada Kamis (24/11/2016), NN hendak membeli alkohol untuk campuran miras oplosan. Tapi, alkohol yang akan dibeli NN habis.

Kemudian NN menyampaikan tak adanya alkohol untuk membuat miras oplosan kepada UDN.

"Akhirnya NN ngomong sama UDN, ya udah enggak usaha jualan dulu," kata Sukatma, kepada awak media, di Cakung, Jakarta Timur, Senin (28/11/2016).

(Baca: Sepuluh Orang Tewas Usai Minum Miras Oplosan di Cakung)

Namun, UDN tak menerima usulan NN untuk libur membuat miras oplosan karena stok alkohol sedang habis. Kepada NN, UDN menyatakan ingin tetap membuat miras oplosan dan mencari alkohol sebagai bahan bakunya.

"Yang dicari UDN ini, rupanya yang dibeli ini alkohol 70 persen. Padahal sebelum-sebelumnya pakai yang di bawah 70 persen," ujar Sukatma.

Polisi menduga karena campuran alkohol yang lebih tinggi itulah yang menimbulkan korban jiwa. Campuran miras oplosan yang dibuat NN, UDN dan dua orang lainnya terdiri dari alkohol, air, madu, minuman energi dan zat pewarna.

Miras oplosan yang dijual tidak bernama. Para pelanggannya diduga tahu kalau miras yang dibeli adalah miras oplosan, namun tergiur dengan harga murah Rp 15.000 per botol.

"Pelanggannya itu orang tertentu aja," ujar Sukatma.

Polisi kini menetapkan NN sebagai tersangka. Selain NN, polisi masih mengejar UDN, CM, dan DT yang masih buron.

Ketiga pelaku diancam Pasal 204 KUHP tentang penjualan barang berbahaya dan atau Pasal 300 KUHP tentang menjual minuman yang memabukkan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Jika korbannya meninggal dunia, Sukatma mengatakan, ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Sepuluh orang tewas usai menenggak minuman keras di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (26/11/2016). Tepatnya di depan Halte Pengarengan, antara Jalan Rajiman dan Kampung Kebon serta di Jalan Kampung Lio, RT 11/03, Cakung, Jakarta Timur.

"Korban tewas akibat meminum minuman keras oplosan terjadi di dua tempat berbeda," kata Kapolsek Cakung, Kompol Sukatma.

Awalnya, para korban menenggak miras oplosan itu pada Kamis (24/11/2016) malam. Kemudian satu per satu dari mereka dirujuk ke rumah sakit hingga akhirnya meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Bukti Lemahnya Pengawasan

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Bukti Lemahnya Pengawasan

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com