Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alat Peraga Kampanye Agus-Sylvi Dinilai Terbanyak Melanggar Peraturan

Kompas.com - 01/12/2016, 18:14 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Alat peraga kampanye calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor pemilihan satu, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, tercatat paling banyak melanggar peraturan selama satu bulan masa kampanye Pilkada DKI 2017.

Hal itu berdasarkan temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. Bawaslu mencatat selama sebulan, ada 120 alat peraga kampanye Agus-Sylvi yang ditertibkan.

Pasangan cagub-cawagub nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, tercatat menjadi pasangan kedua yang paling banyak melanggar peraturan dengan 87 alat peraga kampanye, disusul pasangan cagub-cawagub nomor pemilihan dua, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat dengan 50 alat peraga kampanye.

"Kami mencatat pasangan nomor urut satu itu paling banyak melanggar. Pasangan nomor urut tiga itu kedua, dan pasangan nomor urut dua itu yang ketiga," kata Ketua Bawaslu Mimah Susanti, di Hotel Grand Cemara, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (1/12/2016).

Mimah menjelaskan, pelanggaran alat peraga terbagi dalam tiga poin, yakni pemasangan spanduk dukungan relawan yang tidak terdaftar di Bawaslu,  pemasangan yang tidak pada titik yang telah ditentukan, dan pemasangan di ruang publik tanpa melalui izin pemerintah daerah.

Menurut Mimah, pelanggaran telah disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) DKI untuk ditindaklanjuti.

"Kita hanya melaporkan saja. Keputusan sanksinya itu dari KPUD," kata Mimah.

Pemasangan alat peraga kampanye hanya merupakan salah satu pelanggaran yang dicatat Bawaslu selama sebulan masa kampanye. Jumlah pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye sendiri hanya tujuh persen dari keseluruhan pelanggaran.

Adapun pelanggaran lain yang juga dicatat Bawaslu adalah kampanye negatif melalui spanduk yang tercatat mencapai 81 persen, kampanye tanpa melalui pemberitahuan sebesar 4 persen,  kampanye di tempat ibadan sebesar 2 persen, politik uang sebesar 2 persen, dan gangguan lainnya yang mencapai 4 persen.

Namun untuk pelanggaran yang lain ini, Bawaslu tak merincikan jumlahnya berdasarkan pasangan calon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu yang Cabuli Anak di Tangsel Kerja sebagai Pengamen, Bertemu dengan Sang Suami di 'Jalanan'

Ibu yang Cabuli Anak di Tangsel Kerja sebagai Pengamen, Bertemu dengan Sang Suami di "Jalanan"

Megapolitan
Motor Warga di Medan Satria Bekasi Dicuri, Pelaku Beraksi Saat Siang Hari

Motor Warga di Medan Satria Bekasi Dicuri, Pelaku Beraksi Saat Siang Hari

Megapolitan
Warga Jaktim Bakal Kena Denda Maksimal Rp 50 Juta jika Ditemukan Jentik Nyamuk DBD di Rumahnya

Warga Jaktim Bakal Kena Denda Maksimal Rp 50 Juta jika Ditemukan Jentik Nyamuk DBD di Rumahnya

Megapolitan
Hasto Mengaku Tak Kenal dengan Orang yang Laporkan Dirinya ke Polisi

Hasto Mengaku Tak Kenal dengan Orang yang Laporkan Dirinya ke Polisi

Megapolitan
Dilaporkan ke Polisi, Hasto: Pernyataan Saya di Media untuk Melakukan Pendidikan Politik

Dilaporkan ke Polisi, Hasto: Pernyataan Saya di Media untuk Melakukan Pendidikan Politik

Megapolitan
Petaka Kawat Berlubang di JPO Jatiasih: Sebabkan Bocah Terjatuh ke Jalan Tol, lalu Meninggal

Petaka Kawat Berlubang di JPO Jatiasih: Sebabkan Bocah Terjatuh ke Jalan Tol, lalu Meninggal

Megapolitan
Hasto Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong

Hasto Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong

Megapolitan
Suami R Tak Marah-marah Usai Tau Istrinya Cabuli Anaknya Sendiri

Suami R Tak Marah-marah Usai Tau Istrinya Cabuli Anaknya Sendiri

Megapolitan
Warga Bogor yang Diduga Keracunan Makanan Mengaku Sakit Perut Usai Konsumsi Nasi Uduk dan Telur Balado

Warga Bogor yang Diduga Keracunan Makanan Mengaku Sakit Perut Usai Konsumsi Nasi Uduk dan Telur Balado

Megapolitan
Jakpro Bakal Berikan Pelatihan dan Kesempatan Kerja untuk Eks Warga Kampung Bayam

Jakpro Bakal Berikan Pelatihan dan Kesempatan Kerja untuk Eks Warga Kampung Bayam

Megapolitan
KJP Mei 2024 Kapan Cair?

KJP Mei 2024 Kapan Cair?

Megapolitan
Dijanjikan Pekerjaan dan Uang, Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Dijanjikan Pekerjaan dan Uang, Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Megapolitan
Kronologi Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandung, Berawal dari Kirim Foto Tanpa Busana ke Kenalan di Facebook

Kronologi Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandung, Berawal dari Kirim Foto Tanpa Busana ke Kenalan di Facebook

Megapolitan
Aji Jaya Mengaku Dapat Wejangan dari Prabowo untuk Maju pada Pilkada Bogor 2024

Aji Jaya Mengaku Dapat Wejangan dari Prabowo untuk Maju pada Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Keluarga Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Tuding Suaminya Terlibat Dalam Pembuatan Video

Keluarga Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Tuding Suaminya Terlibat Dalam Pembuatan Video

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com