JAKARTA, KOMPAS.com - Selama periode Januari-Desember 2016, Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan menertibkan 264 bangunan yang melanggar aturan dan tak berizin.
Sebanyak 264 bangunan tersebut terdiri dari 223 rumah tinggal dan 41 bangunan non-rumah tinggal.
Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan Syukria menyampaikan, jenis pelanggaran bangunan yang ditertibkan itu paling banyak tidak sesuai izin.
"Paling dominan melanggar jarak bebas samping, depan, belakang," kata dia, Senin (5/12/2016).
(Baca juga: Ratusan Pelanggar Izin Bangunan di Jaksel Disidang )
Ia menyampaikan, pada tahun ini pihaknya menargetkan untuk menertibkan 210 unit bangunan tak berizin dan melanggar aturan.
Syukria juga menyampaikan, pihaknya sampai melakukan penertiban dua kali untuk bangunan yang sama.
"Jadi ada yang ditertibkan dua kali. Sudah ditertibkan, masih berani melanggar izin lagi," ujar dia.
(Baca juga: Denda dari 337 Pelanggar Izin Bangunan Mencapai Rp 1,77 Miliar)
Syukria berharap, belajar dari penertiban ini, masyarakat semakin taat akan perizinan bangunan. Dengan demikian, Pemkot Jaksel tidak harus membongkar banyak bangunan.
"Kalau mau membangun harus punya izin mendirikan bangunan (IMB)," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.