JAKARTA, KOMPAS.com — Satuan Reserse Polresta Depok mengamankan narkotika jenis ekstasi mirip tokoh kartun Minion. Ekstasi tersebut didapati dari seorang residivis bernama Iswanto alias Ismet (37).
Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis mengatakan, Iswanto ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari pengedar sabu berinisial RYL pada 24 November 2016.
Berdasarkan keterangan RYL, kata Putu, dia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Iswanto. Selanjutnya, polisi pun menggerebek rumah Iswanto di Kampung Sawah, Cilodong, Depok.
"Dari rumahnya, kami mengamankan 23 butir pil ekstasi mirip Minion berwarna kuning kombinasi biru yang dikemas dalam plastik bening. Ekstasi itu ditemukan di dalam kamarnya," ujar Putu, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (6/12/2016).
(Baca: Jokowi: Berapa Bandar yang Mati? Bandingkan dengan 15.000 Orang yang Mati karena Narkoba)
Putu menjelaskan, kepada penyidik, Iswanto mengaku mendapat barang tersebut dari seorang bandar yang berdomisili di Jakarta. Saat ini, polisi sedang mengejar bandar tersebut.
"Satu butir pil ekstasi itu dia jual Rp 200.000. Biasanya dia masarinnya di Depok, juga diskotek di kawasan Bogor dan Jakarta," ucap dia.
Putu mengatakan, Iswanto pernah mendekam di balik jeruji besi selama tiga kali. Namun, ia tak kapok mengedarkan narkoba. Akibat ulahnya, Iswanto dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.