Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Apa Salahnya Calon Kepala Daerah Sampaikan Program yang Tak Sesuai Visi Misi?"

Kompas.com - 09/12/2016, 09:48 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan program bantuan Rp 1 miliar untuk tiap RW per tahun yang diusung oleh pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, sebagai dugaan pelanggaran administrasi.

Sebab, program tersebut tidak tercantum dalam visi misi yang disampaikan oleh Agus-Sylvi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil memandang hal itu tidak relevan dikategorikan sebagai pelanggaran.

"Apakah bentuk pelanggaran administrasi hanya karena tidak memasukkan (program itu) ke dalam visi misi? Oh, berarti semua calon kepala daerah kena dong. Kan enggak semua yang disampaikan calon saat kampanye itu ada di visi misi," kata Fadli, kepada Kompas.com, Jumat (9/12/2016).

Bawaslu, kata dia, untuk menentukan jenis pelanggaran harus dapat mengetahui bentuk pelanggarannya. Apakah bentuk pelanggaran tersebut melanggar ketentuan yang berlaku atau tidak.

Contohnya, larangan melakukan kampanye di luar jadwal, menjanjikan uang, mengintimidasi pemilih, dan lain-lain.

"Nah untuk menentukan jenis pelanggaran harus clear dulu bentuk pelanggarannya. Kalau hanya pelanggaran administrasi dan bentuk pelanggarannya karena janji yang disampaikan tidak tercantum dalam visi misi, apa salahnya? Kan kemudian pasangan calon boleh saja melakukan improvisasi terhadap kebutuhan masyarakat yang kemudian ditanyakan ke pihak yang bersangkutan, tapi dia tidak menyampaikan itu dalam visi misi. Konyol juga menurut saya," kata Fadli.

Dia mengatakan, sesuai UU Pilkada, Bawaslu berwenang untuk menyimpulkan apakah sebuah tindakan termasuk pelanggaran atau bukan. Kemudian KPU-lah yang akan memberi sanksi.

Dalam hal ini, KPU DKI Jakarta sudah bersurat dan memanggil tim pasangan Agus-Sylvi. Setelah dijelaskan oleh tim pemenangan, program bantuan Rp 1 miliar tiap RW tersebut merupakan hasil elaborasi visi misi yang disampaikan Agus-Sylvi kepada KPU DKI Jakarta. Sehingga mereka masih bisa menyampaikan program itu ketika berkampanye.

"Kalau dilihat di UU Pilkada, kalau sudah disimpulkan pelanggaran administrasi oleh Bawaslu ya KPU hanya tinggal menindaklanjuti saja, enggak boleh KPU menganulir keputusan Bawaslu," kata Fadli.

"Justru lebih aneh lagi. Memang apa salahnya seorang calon pejabat publik menyampaikan sesuatu terhadap kebutuhan warganya dan tidak dilampirkan ke dalam visi misi? Tidak relevan menurut saya dikategorikan sebagai pelanggaran," kata Fadli.

Kompas TV Agus: Usulan Rp 1 Miliar Per RT Bukan Uang Pribadi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Megapolitan
Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com